Connect with us

Kabupaten Banjar

Dua Perda Disahkan, Pajak dan Retribusi di Kabupaten Banjar Berbasis Online

Diterbitkan

pada

Pengesahan Raperda dalam rapat paripurna di DPRD Banjar, Senin (18/2). Foto : rendy

MARTAPURA, Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rancangan ketiga atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan perubahan kelima atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan disahkannya Raperda ini maka eksekutif berhak melakukan dan menjalankan peraturan yang berlaku,” ujar Bupati Banjar KH Khalilurrahman, usai rapat paripurna di DPRD Banjar, Senin (18/2).

Berdasarkan hasil evakuasi BPKP Provinsi Kalsel tentang penerima pajak daerah tahun 2016-2017 dan triwulan 1 tahun 2018 merekomendasikan agar Badan Pendapatan Daerah meningkatkan sarana dan prasarana untuk menyediakan pelayanan berbasis online.

Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Banjar dan semakin majunya teknologi informatika. Untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka diperlukan pengelolaan pajak daerah berbasis website.

“Sekarang kita punya dasar dan kewenangan untuk menggerakan sistem informasi manajemen peraturan dan transaksi wajib pajak secara online, sehingga dapat melakukan permudahan pembayaran pajak daerah,” jelas Bupati Banjar.

Adapun tujuan dibentuknya Perda ini untuk meningkatkan pengawasan atas pelaporan wajib pajak, percepatan pelaporan data penerimaan pembayaran pajak subyek pajak, meningkatkan akurasi data penerimaan subjek pajak, memudahkan wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan dan meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak.

“Diharapkan dengan disahkannya Raperda tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah baik dari sektor retribusi hingga pajak daerah,” pungkasnya. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->