Connect with us

kriminal banjarbaru

Dua Pencuri Kabel Tower di Landasan Ulin Dibekuk, Sempat Dijual Rp 80 Ribu/Kg

Diterbitkan

pada

Kabel hasil curian dari tower telekomunikasi milik PT Hutchison 3 Indonesia, di Tegal Arum, Jalan Angkasa, RT 043 RW 009, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin. Foto: polsek banjarbaru barat.

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengungkap kawanan spesialis pencurian kabel tower telekomunikasi.

Kejadian bermula pada Kamis (17/6/2021) pukul 08.00 Wita, munculnya pemberitahuan dari bagian monitoring alarm PSPR dari tower telekomunikasi milik PT Hutchison 3 Indonesia, di Tegal Arum, Jalan Angkasa, RT 043 RW 009, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Terminal Gambut, Pelaku dan Korban Sempat Bercumbu di TKP

Perusahaan pemilik tower menugaskan Subli melakukan pengecekan, dan saat di tower sudah mendapati kabel jumper dan peeder dalam keadaan terputus.

 

Kemudian Subli melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan, pihak PT Hutchison 3 Indonesia melapor kejadian pencurian kabel di tower mereka ke Polsek Banjarbaru Barat.

Atas kejadian pencurian kabel itu, PT Hutchison 3 Indonesia sebagai pemilik barang mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

Hasil penelusuran, Senin (21/6/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengamankan dua laki-laki IHR (21) dan MSH (19).

Keduanya, kata Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung diamankan setelah adanya laporan dari pihak PT Hutchison 3 Indonesia, kemudian ditindak lanjuti Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat di-backup Resmob Polres Banjarbaru.

Penyelidikan berawal dari informasi bahwa pelaku pencuri kabel menggunakan mobil Toyota Avanza warna biru dengan nopol DA 7370 PL.

Baca juga: Pasar Bauntung Banjarbaru Disiapkan Bertransaksi Secara Digital

Awal penangkapan, Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat melacak dari keterangan saksi adanya mobil Toyota Avanza itu. Polisi menelusuri kepemilikan mobil tersebut, ternyata Avanza biru adalah mobil rental yang disewa pelaku di Komplek Surya Mas, Banjarmasin.

Dari keterangan pemilik rental mobil, polisi menanyakan siapa yang telah menyewa mobil rentang tanggal 16-17 juni 2021. Informasi dari pemilik rental mobil, pada 16 juni 2021 ada seorang laki-laki bernama IHR mengaku bekerja di bagian perbaikan tower yang mengalami gangguan.

Kedua laki-laki berhasil diamankan dan menanyakan mengenai kejadian pencurian kabel tower yang ada di Tegal Arum, Jalan Angkasa. Keduanya mengakui perbuatannya bahwa mereka yang telah melakukan pencurian kabel tower di Jalan Angkasa, pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.

Keterangan kedua pelaku, mereka mengambil kabel dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi.

“IHR yang kebagian memanjat ke atas tower dan memotong kabel bagian yang paling atas, dilanjutkan MSH yang melepas baut klip degan menggunakan kunci pas,” terang Kompol Andri.

Selanjutnya mereka menggulung kabel, kemudian dibawa ke tempat yang sepi untuk dipotong-potong.

“Selesai dipotong, mereka membawa ke Banjarmasin untuk dijual. Mereka menjual kabel dengan harga kabel yang dikupas plastiknya Rp 80.000 perkilogramnya, dan berat total 15 kilogram. Sedangkan kabel yang belum dikupas plastiknya dijual dengan harga Rp 60.000 dan beratnya juga 15 kilogram,” beber Kapolsek Banjarbaru Barat.

Baca juga : Bawa Surat Antigen Palsu, Seorang Pelajar Diamankan di Bandara Syamsudin Noor

Total hasil penjualan kabel tersebut sebesar Rp 2.100.000, MHS mendapat bagian sebesar Rp 750 ribu dan sisanya bagian IHR.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarbaru Barat untuk proses lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->