Connect with us

kriminal banjarbaru

Dua Bulan Jadi Buruan, Pelaku Penusukan di Loktabat Utara Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

TO (20) yang pelaku penusukan terhadap korban berinisial MS (21), di Jalan Bina Satria Loktabat Utara Banjarbaru saat diringkus polisi. Foto : Humas Polsek Banjarbaru Utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pelaku penganiayaan di Jalan Bina Satria, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, berhasil diringkus polisi setelah kabur sejak bulan Juli lalu.

TO (20) melakukan penusukan menggunakan sebuah senjata tajam (sajam) terhadap MS (21).

Penganiayaan itu dilakukan TO secara tiba-tiba saat bertamu pada sebuah rumah di Jalan Bina Satria, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Minggu (16/7/2023).

Saat itu sekitar pukul 18.20 Wita, kata Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono, korban berinisial MS juga bertamu di rumah tersebut.

Baca juga: Karhutla Makin Parah, Ini Pesan Wali Kota Aditya

“Pelaku TO melakukan penusukan kepada MS yang pada saat itu sedang bertamu di rumah saksi,” kata Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono,Senin (2/10/2023).

Dijelaskan Kapolsek, pelaku TO bertamu dengan niat meminta lem kepada saksi guna memperbaiki sajam miliknya berupa samurai.

Usai mengetuk pintu rumah saksi, pelaku yang melihat korban juga sedang bertamu akhirnya melakukan perbincangan.

Namun usai korban dan pelaku berbincang beberapa saat kemudian pelaku TO langsung menusuk lengan pelapor sebanyak satu kali.

Baca juga: Sakit saat Pendakian, Mahasiswi Pendaki Gunung Halau-halau Dievakuasi Pakai Tandu

Pelaku nekat menusuk bagian lengan korban dengan menggunakan sebuah sajam yang ia bawa tersebut hingga lengan korban berdarah.

Lelaki berusia 21 tahun asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah itu harus mendapati luka tusuk dan memar akibat diserang dengan sajam.

“Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum,” jelas dia.

Barang bukti sebilah sajam jenis pisau dengan panjang lebih 30 cm berserta kumpangnya yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Foto : Humas Polsek Banjarbaru Utara

Baca juga: Festival Ekonomi Kreatif bagi Kelompok Marginal di Banjarmasin

Petugas Opsnal Polsek Banjarbaru Utara pun melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan baket di TKP untuk memperoleh informasi tentang pelaku.

Usai melakukan lidik, tepat pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 01.00 Wita polisi berhasil mendapati keberadaan pelaku di sebuah kos.

Dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos di Jalan Darul Hijrah, Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar.

“Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan bahwa pelaku mengakui dan kemudian pelaku digiring ke Polsek Banjarbaru Utara,” imbuhnya.

Baca juga: Ada Penyambungan Pipa, PAM Bandarmasih Hentikan Pasokan Air 6 Jam

Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti berupa sebilah sajam jenis pisau dengan panjang lebih 30 cm berserta kumpangnya sudah berada di Polsek guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku kini diancam dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang hukum pidana. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->