Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Setujui Dua Raperda Baru

Diterbitkan

pada

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna, Senin (20/6/2022). Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULUCIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna, Senin (20/6/2022).

Rapat paripurna kali ini dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan dua Raperda.

“Sehingga pada hari ini, dua buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

 

 

Baca juga: Satu Calon Haji Kalsel Asal HSU Wafat di Madinah

Raperda yang disetujui untuk dibahas pertama yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya Raperda pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sehingga keuangan daerah, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini menjadi pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

“Masukan dan koreksi terkait dengan dua buah Raperda tersebut, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya dengan disetujuinya dua buah Raperda itu, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah adalah meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah tersebut, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD melakukan sosialisasi dan melaksanakan Perda.(Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->