Kabupaten Tanah Bumbu
DPRD Tanbu Setujui Dua Raperda Baru
KANALKALIMANTAN.COM, BATULUCIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna, Senin (20/6/2022).
Rapat paripurna kali ini dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan dua Raperda.
“Sehingga pada hari ini, dua buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Satu Calon Haji Kalsel Asal HSU Wafat di Madinah
Raperda yang disetujui untuk dibahas pertama yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya Raperda pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sehingga keuangan daerah, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini menjadi pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
“Masukan dan koreksi terkait dengan dua buah Raperda tersebut, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
Selanjutnya dengan disetujuinya dua buah Raperda itu, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah adalah meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah tersebut, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD melakukan sosialisasi dan melaksanakan Perda.(Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan12 jam yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE1 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Batulicin – Bunglai Ditarget Rampung Oktober 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu13 Warung di Desa Kitano Dibongkar Sendiri oleh Pemiliknya Usai Dapat Peringatan dari Satpol PP


