Connect with us

DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Soroti Menjamurnya Ritel Modern

Diterbitkan

pada

Minyak Goreng yang di Jual oleh Ritel Modern. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM,PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan, menegaskan pendirian ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret tetap harus mengacu ketentuan dan aturan pemerintah daerah.

“Apalagi ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur berdirinya ritel modern” tegas Yudhi.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya ini mengaku prihatin, dengan terus menjamurnya ritel modern yang dinilai tidak sesuai ketentuan perda.

“Satu kawasan jalan bisa sampai tiga hingga empat ritel yang sama telah berdiri. Itu tidak sesuai ketentuan. Kasihan pedagang kecil disekitarnya, akan terhimpit hingga tersisih,” tukasnya.

 

Baca juga: DPRD Palangkaraya Dukung Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Hingga Pelosok

Padahal jelas Yudhi, dalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014, sudah jelas memuat tentang pengaturan toko modern. Perda itu menjadi aturan serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Terutama bagi ritel modern berjejaring.

Perda mengatur ketentuan serta batasan, dimana ritel bisa berdiri pada jarak atau radius yang sudah ditentukan. Sebut saja jauh dari area usaha kecil, seperti warung atau kios.

Yudhi menambakan kondisi ini harus menjadi perhatian khusus dinas terkait dilingkup Pemko Palangka Raya. Terutama bagaimana memperketat perizinan serta pengawasannya.

“Intinya ritel modern bisa berdiri sepanjang sesuai dengan aturan yang sudah dimuat dalam Perda Kota Palangka Raya,”tandasnya.(kanalkalimantan.com/tri)

Reporter : tri 
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->