Connect with us

DPRD KOTABARU

DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan Tahun Jamak Kepada Eksekutif

Diterbitkan

pada

Ketua Pansus III bersama Ketua DPRD dan Bupati Kotabaru Foto: istimewa

KANALKALIMANTAN.COM. KOTABARU – DPRD Kotabaru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkenaan dengan kegiatan tahun jamak pada rapat paripurna di depan bupati Kotabaru, Senin (6/9/21).

Ketua Pansus III, Gewsima Mega Putra mengatakan, kegiatan pembangunan melalui pengadaan barang dan jasa terdapat bentuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan, sehingga diperlukan adanya kegiatan kontrak tahun jamak.

“Perda Kabupaten Kotabaru nomor 5 tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa secara tahun jamak.

Kemudian, di dalam aturan yang lama termuat beberapa aturan hukum yang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang baru yang akan ditetapkan,” jelas dia.

 

Baca juga : Seleksi Direktur PDAM Kapuas, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Selaku Ketua Pansus III dia menilai perlu adanya aturan hukum yang baru sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“DPRD Kotabaru bersama-sama eksekutif telah bersepakat untuk melakukan beberapa perubahan dalam menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembentukan raperda kegiatan tahun jamak di Kotabaru,” katanya.

Dia mengatakan, raperda tersebut akan diproses menjadi Perda Kotabaru tentang perubahan atas Perda Kotabaru nomor 5 tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak.

“Intinya, Pansus mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartispasi dalam menginisiasi terhadap lahirnya konsep awal Raperda tentang perubahan kegiatan tahun jamak ini,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : Muhammad
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca