Kabupaten Kapuas
Seleksi Direktur PDAM Kapuas, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas membuka seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas tahun 2021. Seleksi dibuka mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 4 September 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka pengisian jabatan Direktur PDAM di Kabupaten Kapuas sesuai dengan pengumuman Nomor : 05/VIII/Pansel.2021 tentang seleksi terbuka Direktur PDAM Kabupaten Kapuas.
Ketua Panitia Seleksi Drs Septedy MSi menjelaskan, bagi pelamar yang ingin mendaftar, dapat menyampaikan lamaran yang ditujukan kepada Panitia Tim Seleksi Calon Direktur Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kapuas, dengan alamat di Sekretariat Tim Seleksi Setda Kabupaten Kapuas Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Jalan Pemuda Km 5,5 dengan melengkapi beberapa persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud diantaranya Surat Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani pelamar serta dibubuhi materai Rp10.000 yang dilampiri fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Fotocopy sertifikat/ijazah pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi, dan fotocopy transkrip akademik dan/atau ujian negara yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral
Syarat lainnya, yakni Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) tempat calon peserta berdomisili yang masih berlaku. Pasfoto berwarna terbaru latar belakang warna biru ukuran 4 x 6 sebanyak lima lembar, Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit umum daerah calon peserta berdomisili dan surat keterangan pengalaman kerja/referensi dari instansi/perusahaan tempat kerja sebelumnya.
“Calon peserta juga wajib membuat rencana bisnis, visi dan misi PDAM Kabupaten Kapuas lima tahun 2021-2026, dan usia calon peserta minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar,” jelas Septedy.
Semua persyaratan itu, selain dalam bentuk tertulis dan dalam bentuk softcopy format PDF yang disampaikan kepada panitia pada saat pendaftaran, juga dalam bentuk hardcopy.
Untuk waktu penerimaan berkas lamaran dibuka mulai tanggal 30 Agustus-4 September 2021 mulai pukul 08.30-15.00 WlB.
“Pelamar harus datang sendiri atau tidak diwakilkan ke sekretariat tim seleksi,” kata Septedy.
Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan pada tanggal 8 September.
Baca juga: Dua Hari Pencarian, Penumpang Feri yang Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan
Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, terdiri atas beberapa tahapan yaitu seleksi administrasi.
Kemudian Panitia Seleksi menetapkan dan mengumumkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya.
Selanjutnya dilakukan Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang meliputi tahapan diantaranya psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah strategi pengembangan PDAM, presentasi makalah, wawancara dan penyampaian visi dan misi. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE22 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas24 jam yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin


