Connect with us

Kanal

DPRD HSU Usul Raperda Baru Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Diterbitkan

pada

DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru terkait tentang penyelenggaraan pendidikan. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru terkait tentang penyelenggaraan pendidikan, terkait kewenangan pengelolaan sekolah menengah oleh Pemkab HSU yang bertentangan dengan Perda Kalsel.

Hal tersebut disampaikan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD HSU H Junaidi saat memberikan tanggapan dan jawaban fraksi DPRD atas pendapat kepala daerah terhadap 4 buah Raperda prakarsa DPRD HSU, Rabu (23/1).

Junaidi mengatakan, terkait dukungan pemerintah daerah dengan diajukannya Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang berisi tentang adanya kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, melihat kepada lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan untuk sekolah menengah diserahkan kepada pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengatur sekolah menengah.

Sedangkan pada Perda Kabupaten HSU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten HSU, pengelolaan sekolah menengah masih diatur dalam peraturan daerah.

Oleh karenanya, pada pada awalnya DPRD bermaksud melakukan penyesuaian pada Perda nomor 1 tahun 2014. “Jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika peraturan perundang-undangan berubah materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50% atau esensinya berubah, maka peraturan tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru,” bebernya.

DPRD HSU sepakat untuk mengusulkan Raperda baru mengakomodir ketentuan yang masih berlaku pada Perda tersebut, dengan memasukkan beberapa ketentuan tambahan terutama terkait pendidikan inklusif serta muatan lokal.

“Oleh karenanya diharapkan Raperda ini nantinya dapat disetujui pemerintah daerah sebagai pengganti Perda nomor 1 tahun 2014,” ucapnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSU H Sahrujani, dihadiri Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi Lc, Sekda HSU, Forkompinda, pejabat SKPD, tokoh organisasi masyarakat, organisasi wanita, mahasiswa dan LSM lainnya. (dew)

Reporter:dewahyudi
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


Unit Cyber Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->