ADV DPRD BATOLA
DPRD Batola Gelar Uji Publik Ranperda Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN-DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Kamis (4/12/2025), di Kantor DPRD Batola.
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Selatan.
Kepala Bapemperda DPRD Batola, Hendry Dyah Estiningrum, membuka kegiatan sekaligus menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk menjawab persoalan penataan kabel dan infrastruktur telekomunikasi yang selama ini belum tertata dengan baik. Regulasi yang komprehensif dinilai mendesak agar pengelolaan infrastruktur lebih terukur dan terkoordinasi.
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan amanat DPRD Batola.
Pihaknya telah menyempurnakan konsep regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah, khususnya terkait penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalsel kemudian memaparkan substansi Ranperda.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi belum terkoordinasinya pembangunan infrastruktur telekomunikasi, ketiadaan pengaturan pemanfaatan infrastruktur pasif, serta adanya duplikasi pembangunan yang berdampak pada tata ruang.
Regulasi yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keteraturan penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah.
Dalam sesi diskusi, peserta uji publik termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batola menyampaikan sejumlah saran dan pertanyaan terkait materi muatan Ranperda.
Seluruh masukan tersebut dicatat dan akan dirumuskan lebih lanjut bersama DPRD sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Kemenkum Kalsel menegaskan komitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(www.kanalkalimantan.com/hms)
Reporter: hms
Editor: Rdy
-
HEADLINE3 hari yang laluSudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
-
HEADLINE2 hari yang laluUMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu66 Kasus Laka Lantas di Banjarmasin 2025, 20 Orang Meninggal Dunia
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPolres Banjarmasin Sita Sabu 1,4 Kg dari Bandar di Sungai Paring Martapura
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Banjar Terus Pantau Banjir dan Kondisi Masyarakat
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers



