Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Sahkan Perda Peyelenggaran Reklame

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna terkait kegiatan kesepakatan dua Perda di gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (6/3/2025). Foto: humas dprd banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru sahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hukum aturan di ibu kota Kalsel.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra mengatakan, dua Raperda disahkan di rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRD Banjarbaru.

“Kami bersama dua unsur pimpinan dan Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin menandatangani nota kesepakatan yang menandai sahnya dua Raperda menjadi Perda Kota Banjarbaru,” ujar Gusti Rizky, Kamis (6/3/2025) siang.

Baca juga: Tingkatkan Komunikasi Visual, PLN UPT Banjarbaru Gelar Mini Course Fotografi

Dua Raperda yang telah disepakati legislatif dan eksekutif menjadi Perda yakni Perda tentang penyelenggaraan reklame dan Perda tentang percepatan penurunan stunting.

Sebelumnya, Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengatakan, Perda tentang penyelenggaraan reklame mengatur tata ruang, estetika, dan norma keagamaan, ketertiban dan keasusilaan.

“Perda penyelenggaran reklame diharapkan menjadi solusi permasalahan pemasangan reklame yang dilaksanakan secara efektif, dan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum atas pemasangan reklame,” kata Wali Kota.

Sedangkan Perda percepatan penurunan stunting bertujuan meningkatkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah terjadinya stunting di lingkungan sekitar.

“Diharapkan adanya Perda percepatan penurunan stunting meningkatkan sinergi seluruh pihak dalam upaya mencegah terjadinya stunting,” kata Aditya. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca