Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Kunjungi DPRD Palangka Raya, Ini yang Dipelajari

Diterbitkan

pada

DPRD Banjarbaru bersama staf ahli DPRD Palangka Raya beserta jajaran melakukan pembahasan terkait administarsi kependudukan, di Ruang Rapat Komisi DPRD Palangka Raya, Kamis (23/1/2020). foto : sekwan dprd banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 9 anggota DPRD Kota Banjarbaru melakukan kunjungan kerja ke DPRD Palangka Raya. Agenda kunjungan kerja (Kunker) itu membahas sistem penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, di ruang rapat Komisi DPRD Palangka Raya, Kamis (23/1/2020).

Kehadiran sejumlah wakil rakyat dari provinsi tetangga tersebut, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru HR Budimansyah disambut staf ahli DPRD Palangka Raya Subari beserta jajaran, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palangka Raya Zulhikmah Ravieq.

HR Budimansyah menjelaskan, kedatangan pihaknya terutama menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. DPRD Kota Banjarbaru saat ini, lanjut dia, tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kependudukan, sehingga dirasakan perlu melakukan kaji banding terlebih dahulu ke wilayah lain.

“Perkembangan zaman, kepentingan dan teknologi  memaksa untuk membuat tata kelola menjadi lebih ringkas, aman dan valid, sehingga nantinya terbitlah aturan yang baru tersebut. Saya rasa seluruh pemerintah daerah juga telah mempersiapkan hal yang sama seperti kami. Selain ke Palangka Raya, kami juga Rabu (22/1) berkunjung ke DPRD Kuala Kapuas untuk membahas hal serupa,” jelas Budimansyah.

Dalam PP Nomor 40 Tahun 2019 tersebut, jelas Budimansyah, banyak ornamen dari penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah disesuaikan dan diubah, sehingga perda yang terdahulu di Kota Banjarbaru pun dituntut untuk bisa menyesuaikan secepatnya.

“Misalkan salah satu contoh yakni layanan KIA (Kartu Identitas Anak) yang perlu diatur ulang, karena itu juga merupakan bagian dari ornamen penyelenggaraan kependudukan. Banyak masukan yang diberikan oleh pihak DPRD  dan Disdukcapil Kota Palangka Raya, yang akan kami bawa ke Banjarbaru untuk dbahas lebih lanjut,” pungkas Budimansyah. (kanalkalimantan.com/rico/adv) 

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->