Kabupaten Kapuas
DPMD Kapuas Minta Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Paling Lambat 31 Mei
KANALKALIMANTAN.COM,.KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas meminta kepada seluruh desa segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih (KPM).
“Kami meminta seluruh desa dan kelurahan dapat menjadwalkan atau melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih paling lambat tanggal 31 Mei 2025 ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Kapuas melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Desa DPMD Kapuas Syaiful Fajeri.
Dikatakan Syaiful, berdasarkan data yang diperoleh saat ini sudah tercatat ada sebanyak 115 desa dari 214 desa telah melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut.
Baca juga: PLN Gandeng Politala Tingkatkan Inovasi dan Kualitas SDM di Sektor Kelistrikan
“Sekitar 50,73 persen sudah melaksanakan Musdesus itu. Sedangkan yang sudah dalam proses ke Notaris ada 12 Kopdes, dan yang sudah terbit akta pendirian ada 11 Kopdes Merah Putih,” ujarnya.
Syaiful Fajeri menjelaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, melalui pendekatan ekonomi kerakyatan berbasis prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Selain itu, pembentukan koperasi desa ini sekaligus sebagai upaya untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan.
Baca juga: Dukung Pemkab Perjuangkan Bantuan TPST, Ini Kata Ketua DPRD Kapuas
Sebelumnya, dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, DPMD Kapuas sangat terbantu dengan peran para tenaga Aahli pemberdayaan masyarakat bersama para pendamping desa, dalam mendorong dan mendampingi pelaksanaan musdesus di desa-desa.
“Disamping itu pula, saat ini di Kuala Kapuas, juga sudah melibatkan tujuh orang notaris guna membantu dan memfasilitasi para pengurus koperasi desa yang sudah dalam pembuatan akta notaris,” kata Syaiful Fajeri.
Dijelaskannya, untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut, salah satu syarat adalah setiap desa harus memiliki jumlah warga minimal 500.
“Apabila kurang dari lima ratus, maka desa tersebut harus bergabung dengan desa terdekat untuk bisa membentuk koperasi itu,” ucapnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Komunitas3 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April





