Connect with us

HEADLINE

Ditpolairud Polda Kalsel Sita Ribuan Kayu Tak Berdokumen, Oknum Polisi Diduga Otak Ilegal Logging

Diterbitkan

pada

Empat pelaku penyelundupan kayu tanpa dokumen sah alias ilegal logging yang ditangkap Ditpolairud Polda Kalsel, Jum'at (18/3/2022). Foto: humaspoldakalsel

KANALKALIMAMTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang oknum polisi berinisial AR diduga pemilik kayu, menjadi otak kasus penyelundupan kayu tak berdokumen sah yang terbongkar di Banjarmasin.

AR bersama tiga rekannya ditangkap Ditpolairud Polda Kalsel, setelah petugas mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) Berkat Rahim dan KM Abdurrahman di Alalak, Banjarmasin.

Daru dua kapal motor itu diangkut 245 potong kayu log dan 5.370 keping kayu olahan.

Kayu-kayu setengah jadi itu disebut berasal dari Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan, Kabupaten Batola, menuju Banjarmasin diamankan di perairan Sungai Alalak pada Senin (7/3/2022) lalu.

 

Baca juga  : Razia Angkutan Orang dan Angkutan ODOL di Perbatasan Kalsel-Kalteng, Ini Hasilnya

Bersama AR (42), tiga rekannya yakni AJ (42) warga Batola, PE (21) warga Hulu Sungai Tengah, dan W (35) warga Barito Selatan, ikut diamankan.

Komplotan ini kedapatan membawa ribuan keping kayu olahan dan kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon.

Penyelundupan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah itu diduga dikendalikan oleh oknum polisi berinisial AR dibantu tiga rekannya melalui jalur sungai.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i didampingi Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Matanette menyampaikan, kasus pembalakan liar ini akan terus dikembangkan oleh penyidik. Apalagi, tim penyidik juga telah mengamankan semua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.

 

Baca juga  : Pebalap Moto2 Dibonceng Wanita Berjilbab Naik Motor Matic

“Dari hasil dokumen yang kita lihat, kita langsung menuju lokasi penebangan kayu tersebut. Namun di lokasi itu, kami tidak menemukan penebangan,” ucap Takdir Matanette di hadapan awak media, Jum’at (18/3/2022).

Boy Nette -biasa disapa- mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus penyelundupan kayu tersebut.

“Apakah mereka melakukan sudah sering atau tidak. Sebab, lokasi penebangan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan justru tidak ada kawasan hutannya. Rencananya, kayu-kayu ini akan dipasarkan di Kota Banjarmasin,” ujar Boy Nette.

Memang tangkapannya di kawasan Alalak, Kota Banjarmasin. Namun sumber kayu bukan dari daerah Alalak tapi dari luar.

“Rencananya, kayu-kayu yang total harga ditaksir Rp180 juta ini akan dipasarkan di daerah Banjarmasin,” tutupnya.

 

Baca juga  : Satpol PP Banjarbaru Musnahkan Tuak Sitaan, Alkohol Botolan hingga Alat Kontrasepsi

AR bersama tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Takdir, empat tersangka ini dikenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->