HEADLINE
Ditarik Korban, Jambret di Sungai Andai Berhasil Dibekuk
Satu Pelaku Lainnya Dibekuk di Rumah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara berhasil membekuk satu jambret yang beraksi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Udin (37) warga Jalan Kelayan A Gang Antasari 2 berhasil diamankan oleh tim gabungan unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di kediamannya pada Kamis (2/1/2023).
Sebelumnya pihak kepolisian juga telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Pasang Ribuan Patok Tanah, Kiat Lawan Mafia Tanah di Kalsel
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno menjelaskan, pada Rabu (1/2/2023), seorang wanita bernama Evi Pebriani (36) melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara bahwa dia mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Korban mengalami kerugian Rp 1.500.000,” ungkap dia.
Kejadian, papar dia, berawal ketika korban yang saat itu mengendarai Honda Beat berhenti di depan tempat penjual ayam goreng, kemudian korban turun ke warung untuk mengambil pesanan.
Secara tiba-tiba dua pelaku yang mengendarai Honda Scoopy warna putih mengambil tas milik korban yang tergantung di sepeda motor.
Sontak korban yang mengetahui dompetnya diambil langsung berlari mengejar pelaku, dan berhasil menarik salah satu pelaku Fe alias A yang duduk di belakang hingga terjatuh.
Baca juga: Pemkab Banjar Dukung Gerakan Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia
Warga yang melihat kejadian itu kemudian membantu mengamankan pelaku yang terjatuh. Sedangkan pelaku lainnya (Udin) yang berada di depan sempat melarikan diri sebelum diamankan polisi di rumahnya.
Setelah Unit SPKT Polsek Banjarmasin Utara menerbitkan laporan polisi tersebut, Iptu Sudirno langsung melakukan penyelidikan terhadap Kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Pelaku dan barang bukti satu buah tas, satu buas dompet, satu buah kartu ATM, satu unit Honda Scoopy warna putih merah dengan nomor polisi DA 2443 NV.
“Barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Itu Sudirno.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: Dhani
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE8 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran