Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Dispersip HSU Bekali 50 Aparatur Desa Kelola Kearsipan Terintegrasi

Diterbitkan

pada

Puluhan aparatur pemerintahan desa se Kabupaten HSU ikuti kegiatan peningkatan pengelolaan kearsiapan desa terintegritas, selama 2 hari di Aula Dispersip HSU. Foto : diskominfo 

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sebanyak 50 aparatur Pemerintahan Desa se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diberikan pembekalan terkait Pengelolaan Kearsiapan Desa Terintegritas oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) HSU, di Aula Dispersip, Rabu (26/10/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Dispersip HSU, H. Karyanadi menuturkan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman, pengetahuan tentang pengelolaan ke arsipan khususnya kepala desa yang baru saja terpilih sehingga sistem administrasi desa tersusun dengan rapi.

“Tema kita kali ini mari kita ciptakan aparatur pemerintahan desa yang disiplin, berinovasi dan akuntabel, melalui pengelolaan kearsiapan desa yang terintegrasi,” jelas Karyanadi.

Seiring dengan itu, mewakili Pelaksana Harian Bupati HSU, H. Amberani, selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini.

 

Baca juga  : SMP Negeri 4 Amuntai Dukung Gerakan Nasional Aksi Bergizi bagi Siswa

Dikatakannya, bahwa arsip merupakan salah satu sub sistem dari administrasi, oleh karena itu kelancaran dan ketertiban di bidang kearsipan turut mempengaruhi ketertiban dalam pelaksanaan administrasi kantor secara keseluruhan.

“Keberadaan arsip sebenarnya merupakan bukti berfungsinya kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta sekaligus merupakan endapan informasi berbagai kegiatan dan kebijakan  yang telah dilaksanakan oleh instansi bersangkutan sehingga harus dikelola secara khusus dengan petugas yang terlatih juga,” imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, ia berharap aparatur pemerintahan desa dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya, sehingga lebih serius memperhatikan penyelenggaraan kearsipan, baik terhadap arsip dinamis, arsip statis dan arsip vital dan dapat menganggarkan anggaran untuk pengelolaan kearsipan.

“Kita optimis apabila kita mampu menyelenggarakan kearsipan dengan baik berdasarkan peranturan perundang-undangan, pedoman, standard dan norma di bidang kearsipan, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->