Connect with us

NASIONAL

Dipolisikan, Anji Dinilai Merugikan Bikin Konten Vaksin Corona Hadi Pranoto

Diterbitkan

pada

Anji diolisikan terkait konten youtube terkait vaksin Corona milik Hadi Pranoto Foto: Instagram @duniamanji

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Cyber Indonesia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). Anji dipolisikan karena dinilai merugikan bikin konten vaksin virus corona Hadi Pranoto.

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya membuat laporan lantaran Anji diduga menyebarkan berita bohong.

Dalam wawancara di akun Youtube miliknya, Anji mewancarai Hadi yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.

“Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji,” kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).

Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi. Pertama adalah soal swab tes dan rapid tes dalam penanganan virus corona.

“Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang SWAB dan rapid test. Dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” sambungnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut bertutur Hadi dalam konten Youtube Anji juga berbicara soal penemuan obat Covid-19. Atas hal itu, dia menuding jika konten tersebut akan merugikan banyak pihak.

“Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas.

Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif,” beber Muannas.

Laporan terssbut teregistrasi dalam nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri dan terlapor atas nama Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji.

Untuk pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.(suara)

Editor: Suara


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->