Connect with us

Pemprov Kalsel

Dinsos Kalsel Kebut Program RS-RTLH di 13 Kabupaten/Kota

Diterbitkan

pada

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat realisasi program bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat kurang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Foto: mckalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat realisasi program bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat kurang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri.

Langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalsel H Muhidin agar program yang telah siap dilaksanakan tidak ditunda.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), M Farhanie melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rahmady Abbasmay mengatakan bahwa percepatan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: BPBD Kapuas Gelar Buka Puasa Bersama 

“Kalau memang realisasi anggaran sudah bisa dilaksanakan, tentu tidak perlu ditunda. Kami menyesuaikan dengan arahan pimpinan, selama administrasi dan persyaratan terpenuhi,” kata Rahmady, Senin (2/3/2025), dilansir dari Media Center Kalsel.

Rahmady menjelaskan, sebelum Lebaran sejumlah usulan perbaikan rumah warga telah rampung atau selesai berdasarkan proposal yang masuk dari kabupaten/kota.

“Kita ingin masyarakat kurang mampu ini nantinya bisa berlebaran dengan rumah yang lebih bagus setelah kita rehab,” ucap Rahmady.

Baca juga: Makna Tahun Kuda Api 2026 di Balik Ritual Cap Go Meh Singkawang: Simbol Energi dan Keberanian

Tahun ini total penanganan program RS-RTLH menyasar 175 unit rumah yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

“Paling banyak berasal dari Kabupaten Tapin. Di sana memang ada gerakan perbaikan rumah hampir seribu unit. Kita turut mendukung dan menyelesaikan beberapa yang sebelumnya sempat tertunda,” jelasnya.

Penentuan lokasi penerima bantuan didasarkan pada proposal yang diajukan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan kelengkapan administrasi.

Program bantuan perbaikan rumah tersebut masih menjadi bagian dari skema Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian yang layak dan aman.

Baca juga: Tips Nonton Tatung Singkawang 2026: Lokasi Strategis, Info Parkir, dan Panduan Etika di Bulan Ramadan

Rahmady menegaskan, pihaknya tetap berhati-hati dalam pelaksanaan agar tepat sasaran dan sesuai aturan.

“Kami pastikan pelaksanaan tetap sesuai prosedur. Prinsipnya, percepatan bukan berarti mengabaikan aturan, tetapi bagaimana program yang sudah siap bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca