Kota Banjarbaru
Dinas PUPR Banjarbaru Targetkan Proyek Tapal Batas Km 18 Rampung 2 Minggu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru terus mengejar penyelesaian proyek tapal batas, gerbang yang membatasi wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar di Jalan A Yani Km 18, Kecamatan Liang Anggang.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR kota Banjarbaru, Abdussamad, mengatakan hingga Rabu (15/1/2020) ini, pengerjaan tapal batas telah mencapai 85 persen. Saat ini pengerjaan tapal batas hanya tinggal berfokus pada pemasangan granet saja.
“Bisa dilihat untuk fisik gerbangnya sudah terbentuk, baik di tengah yang berada diatas trotoar, maupun disisi kiri dan kanan yang berada dipinggir jalan. Tinggal pemasangan granet saja,” ungkapnya kepada Kanalkalimantan.com.
Samad -sapaan akrabnya- mengakui bahwa pemasangan granet memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, petugas di lapangan juga terkendala dengan cuaca hujan yang masih sering terjadi di wilayah kota Banjarbaru.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, proyek tapal batas ini mengalami molor dari target penyelesaiannya, yakni pada tanggal 26 Desember 2019 lalu. Dari waktu tambahan yang telah diberikan selama 50 hari, maka penyelesaian proyek ini hanya tersisa 30 hari lagi.
Di hadapkan dengan situasi ini, Samad tetap optimis bahwa pengerjaan tapal batas akan rampung sebelum akhir batas wakti yang ditentukanzmengingat material bangunan juga sudah tersedia dan tinggal pasang saja. Ia juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati karena ada sejumlah material bangunan yang ada di jalan.
“Kita sudah pasang rambu-rambu di sekitar area proyek, jadi saya himbau masyarakat yang bekendara melewati proyek inu untuk lebih berhati-hati. Insya Allah, 2 minggu lagi proyek tapal batas akan rampung. Kalau sudah granet terpasang, tinggal pengerjaan yang kecil-kecil saja, seperti pengecatan,” pungkasnya.
Pengerjaan proyek tapal batas yang menelan biaya Rp 1,9 miliar ini, mengalami molor lantaran ada beberapa faktor baik bersifat tekni maupun non-teknis. Seperti halnya, pembebasan tanah yang sempat bersinggungan dengan masyarakat, hingga cuaca hujan sejak beberapa bulan terakhir.
Akibat molornya proyek ini, Dinas PUPR Banjarbaru turut mengenakan penalti dalam bentuk denda pengerjaan terhadap kontraktor pelaksana yakni CV Dita Permil. Perusahaan yang berkantor di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini dikenakan denda permil atau Rp 1,9 Juta setiap harinya. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Chell
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE1 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
Kabupaten Banjar1 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya





