Connect with us

Kalimantan Timur

Digauli Sejak 2009 Hingga Juli 2021, Dukun PR Bikin Anak Tiri Hamil Dua Kali

Diterbitkan

pada

PR (59) yang menunjukkan surat pernyataan dan saat ditangkap Polres Kutim. Foto: humaspolreskutim

KANALKALIMANTAN.COM, SANGATTA – Pria paruh baya berinisial PR (59) yang berprofesi sebagai dukun, tega menggauli anak tirinya berusia 23 tahun.

Bahkan PR melakukan aksi bejatnya dari sang anak tiri duduk di kelas 6 SD, hingga dia berumur 23 tahun kini.

Kasus pencabulan tersebut terbongkar saat teman lelaki korban membaca di aplikasi perpesanan bernada mesum beserta ancaman pembunuhan, jika aksi bejat dari pelaku dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Loewensky Karisoh mengatakan, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap korban, PR mengaku bahwa korban sudah hamil dua kali. Namun, korban terpaksa melakukan aborsi, lantaran mendapatkan ancaman dari PR.

 

Baca juga : Sasar Kampus, Polda Kalsel Kembali Gelar Vaksinasi Merdeka

“Kasus pemerkosaan ini berawal tahun 2009, korban yang saat itu masih kelas 6 SD pulang ke rumah, kemudian langsung masuk kamar untuk mengganti baju. Tiba-tiba pelaku (PR) ikut masuk ke kamar korban, kemudian meraba-raba bagian dada, hingga alat kelamin korban, dan memaksa untuk melakukam hubungan intim,” ungkap Ipda Loewnsky Karisoh saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (14/9/2021).

Ipda Loewensky menambahkan, persetubuhan itu dilakukan pertama kali pada saat korban tinggal di Kutai Kertanegara (Kukar). Korban tidak mau melapor karena diancam oleh PR akan dibunuh. Karena itu, selama bertahun-tahun hubungan badan tersebut dilakukan oleh pelaku, hingga mereka pindah ke Kutim.

“Hubungan badan itu sudah dilakukan tersangka 50 kali dari tahun 2009 hingga bulan Juli tahun 2021,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap PR, Ipda Loewensky mengatakan, tersangka diketahui merupakan dukun di daerah asalnya dan memiliki ilmu hitam.

 

Baca juga : Bupati HSU Terima Penghargaan ‘Nugra Jasa Dharma Pustaloka’ dari Perpusnas RI

“Tersangka tidak punya kerjaan, tapi diakui oleh warga sana merupakan dukun, makanya disegani warga sana,” bebernya.

Akibat dari perbuatannya tersebut PR dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara. (Suara.com/apriskian tauda parulian)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->