kriminal banjarbaru
Dicurigai Memakai Sabu, Warga Sungai Tiung Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dicurigai membawa sabu, H (30) warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, diringkus polisi di rumahnya, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
H (30) kedapatan membawa 3 paket sabu dengan berat berbeda dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yang diduga milik pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka.
Tertangkapnya H (30) hasil Operasi Antik Intan 2022 yang dilaksanakan oleh Polsek Cempaka.
Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan, Polsek Cempaka saat itu sedang melakukan giat Operasi Antik Intan 2022.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap H (30) di rumahnya,” ujarnya, Jumat (25/3/2022).
H (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka yang diback up Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru di kediamannya di RT 021 RW 010 Kelurahan Sungai Tiung menyusul laporan dari masyarakat ditempat tersebut telah terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Masih kata Kasi Humas, barang bukti yang berhasil diamankan ditangan pelaku berupa tiga paket sabu dengan berat berbeda-beda.
Barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,41 gram, satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram berat bersih 0,38 gram
“Ada satu buah plastik klip yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,01 gram,” tambahnya.
Kemudian dua buah plastik klip, empat buah korek api mancis, satu buah kotak rokok merk Bossini, satu buah kotak rokok merk Gudang Garam, satu buah pipet kaca, tiga buah potongan sedotan plastik, satu buah Handphone merk Oppo A73 warna putih, satu buah Handphone merk Oppo warna putih, satu buah Handphone merk Samsung J5 warna putih dan satu lembar celana panjang jeans merk Levis warna biru.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, H (30) dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Cempaka guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin1 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan16 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA





