Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Dicegat di Pinggir Jalan, SA ke Penjara Kawannya Kabur

Diterbitkan

pada

SA ditangkap anggota Polsek Gambut karena kepemilikan sabu. Foto : Polsek Gambut

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang pemuda warga jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, SA (25), dibekuk aparat kepolisian polsek Gambut karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu pada Sabtu (26/9/2020) pukul 14:30 Wita.

“Tersangka SA diringkus di pinggir jalan A Yani, Km 11 Kelurahan Gambut Barat,” kata Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (28/9/2020).

Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman menceritakan, penangkapan pemuda 25 tahun ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada yang membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dari arah Banjarmasin dengan perawakan kurus berjaket warna biru tua.

Setelah mendapati ciri-ciri tersangka, anggota kepolisian langsung melakukan pemberhentian terhadap orang tersebut yang mana pada saat diberhentikan orang tersebut langsung melarikan diri.

“Pada saat diberhentikan anggota, tersangka langsung menggas sepeda motornya melarikan diri, sedangkan SA yang dibonceng berhasil diamankan,” ungkap Jenny Rahman.

Lanjut Iptu Jenny Rahman lebih jauh, kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap SA, kemudian mendapati 1 sabu dan dikantong jaket sebelah kanan terdapat alat untuk konsumsi sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->