HEADLINE
Dewan Terima Usulan PAW Iwansyah dan Wartono, Pelantikan Tunggu Proses Penetapan KPU
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru menanti keputusan KPU untuk menetapkan pergantian antar-waktu (PAW) dua anggota dewan yang maju di Pilkada. Dua orang tersebut yakni AR Iwansyah yang maju sebagai pasangan Gusti Iskandar, dan Wartono yang mendampingi Aditya Mufti Ariffin.
Dalam struktur organisasi DPRD Banjarbaru, Iwansyah sebelumnya memegang jabatan sebagai Wakil Ketua dari Partai Golkar. Sementara Wartono ialah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarbaru.
Sekretaris DPRD Banjarbaru, Aida Yunani, mengungkapkan, ihaknya telah menerima surat penunjukan PAW untuk menggantikan posisi Iwansyah dan Wartono. Hal itu berdasarkan keputusan dari Partai Golkar dan PDIP.
“Dari Golkar sudah menunjuk pengganti Pak Iwansyah. Dari PDI Perjuangan juga demikian. Surat dari kedua parpol sudah masuk dan langsung kita teruskan ke KPU Banjarbaru,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Adapun prosesnya, kata Aida, pihak KPU Banjarbaru akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan PAW yang telah ditunjuk masing-masing parpol. Dalam hal ini, KPU Banjarbaru memiliki tempo waktu selama 5 hari untuk menetapkan hingga dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) penetapan PAW.
“Kalau SK dari KPU sudah keluar, maka akan kita tindak lanjuti lagi ke Gubernur Kalimantan Selatan. Dari situ barulah kita bisa melantik PAW,” terang Sekwan DPRD Banjarbarum
Berdasarkan usulan yang diterima sekretariat DPRD Banjarbaru, sosok PAW pengganti AR Iwansyah yakni Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera yang merupakan kader muda dari Partai Golkar. Lalu, untuk PAW yang menggantikan Wartono, partai berlambang kepala banteng mengusulkan H. Ronaulli, SE.
Aida menjelaskan bahwa pelantikan Rizky dan Ronaulli sebagai PAW di DPRD Banjarbaru, memiliki tengat waktu. Berdasarkan aturan, kedua harus dilantik satu bulan sebelum puncak pesta demokrasi Pilkada 2020 yang jatuh pada 9 Desember nanti.
“Kalau menurut aturan, PAW dilantik 1 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. Nah, pencoblosan kan tanggal 9 Desember, artinya batas terakhir pelantikan PAW adalah tanggal 9 November. Insya Allah, sempat saja,” lugas Aida. (Kanalkalimantan.com/rico)
Reporter: Rico
Editor: Cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE14 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju