Kalimantan Selatan
Dewan Pers Tekankan Independensi Wartawan dalam Peliputan Pilkada
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Dewan Pers menggelar workshop peliputan Pemilu bagi wartawan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan yang berlangsung Kamis (19/9/2024) siang di Swiss Bell Hotel Banjarmasin, Dewan Pers mengundang jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, dan siber di Kalsel.
Workshop juga diikuti oleh perwakilan organisasi pers dan perusahaan pers yang ada di Kalsel.
Baca juga: Peminat Pengawas TPS Pilkada 2024 di Banjarbaru Masih Sepi

Narasumber workshop diantaranya Anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto yang membawakan materi tentang peran, fungsi, dan tanggung jawab posisi pers dan wartawan terkait Pilkada 2024.
Tri -sapaan akrab Tri Agung Kristinto- dalam pemaparannya menekankan hal yang perlu dipegang seorang wartawan dalam peliputan Pilkada, diantaranya meneguhkan etika jurnalistik dalam peliputan, serta berpikir kritis dalam peliputan kontestasi Pilkada.
Dalam kesempatan itu, Tri menekanan agar wartawan independen dalam menjalankan profesinya. Terutama pada saat tahapan Pilkada 2024.
Wartawan menurutnya harus non aktif atau mengundurkan diri dari profesinya, jika tergabung menjadi tim sukses salah satu pasangan calon gubernur, bupati, maupun wali kota.
Prinsip independensi wartawan telah termaktub dalam pasal 1 kode etik jurnalistik. Dan non aktif bagi wartawan yang jadi timses telah disampaikan melalui surat edaran Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: KPU Banjarmasin Tetapkan 485.418 Orang Masuk DPT

Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers ini juga menekankan pentingnya sertifikasi bagi seorang wartawan. Tentunya hal itu melaui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berjenjang.
“Dewan pers memberitahukan kepada semua instansi, wartawan harusnya punya sertifikat uji kompetensi,” ujarnya.
Disamping itu, Tri juga menegaskan, Dewan Pers tidak segan-segan untuk mencabut sertifikasi wartawan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: KPU Banjarmasin Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024, Ini Besaran Honornya
“Kita pernah mencabut lima kartu UKW, sepanjang tahun 2022 sampai saat ini,” ungkap Wakil Ketua Pengaduan Dewan Pers ini.
Selain Anggota Dewan Pers, workshop peliputan Pilkada juga diisi oleh narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel dengan materi Peraturan Perindang-Undangan dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024.Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Akhmad Mukhlis yang membawakan materi pentingnya keterlibatan pers dalam pengawasan Pilkada 2024.
Kemudian ada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel M Farid Soufian yang menyampaikan terkait kebijakan tentang penayangan iklan kampanye pemilihan umum, dan Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan materi Data Survei dan Suksesi Pilkada. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluSMAN 7 Banjarmasin Juara Lomba Mading 3D Museum Wasaka
-
Pendidikan2 hari yang laluMading 3D Juara Pertama Karya Anak SMAN 7 Banjarmasin Integrasikan AI
-
HEADLINE1 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
HEADLINE2 hari yang lalu8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Banjar Amankan ODGJ Bersenjata Tajam
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluAnalis Kebijakan Ahli Muda Setda Balangan Peringkat 1 Nasional INAKI Award 2026


