Politik
Dewan Pers Persilakan Pihak Dirugikan ‘Indonesia Barokah’ Gunakan Selain UU Pers
JAKARTA, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh peredaran dan konten Tabloid Indonesia Barokah untuk menggunakan undang-undang lain selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan itu disampaikan setelah Dewan Pers melakukan sidang pleno terkait Tabloid Indonesia Barokah yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dari kajian Dewan Pers, Tabloid Indonesia Barokah dinyatakan bukan pers dan kontennya tidak termasuk produk jurnalistik. “Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,†kata Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019) malam.
Seperti dilansir dari kompas.com, kajian Dewan Pers juga menyatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Stanley menyebutkan, sesuai hasil kajian Dewan Pers, tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus Tabloid Indonesia Barokah hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.
Tulisan yang terdapat pada tabloid tersebut memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Stanley mengatakan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.
Selain itu, kata Stanley, tabloid Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, nama, serta alamat percetakan sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang-Undang Pers. Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang tercantum dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan.
“Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonedia Barokah disebarkan secara masif dan gratis,†kata Stanley.
Nama-nama wartawan yang tercantum pada boks redaksi Indonesia Barokah juga tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan. “Sesuai aturan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,†kata Stanley.
Sebelumnya, Selasa kemarin masyarakat Kalsel dihebohkan dengan masuknya peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang disinyalir bersifat isu sara atau hoax. Dalam kali pertama menggagalkan peredaran tabloid tersebut, Bawaslu Kalsel yang di back up Bawaslu Banjarbaru mengamankan 38 koli (kantong). Kedatangan 38 koli tersebut, terbagi dalam 2 hari yaitu 3 koli pada Senin (28/1) dan 35 koli pada hari selanjutnya. Adapun rinciannya, 3 koli pada hari pertama berisikan 416 amplop dan tercatat pada hari ini sebanyak 35 koli sebanyak 3.578 amplop. Jika ditotalkan ada sebanyak 3.944 amplop.
38 Koli selanjutnya diserahkan Kantor Pos SPP Banjarmasin ke Bawaslu dalam surat terima kiriman Tabloid Indonesia Barokah yang ditandatangani kedua belah pihak. Hal ini juga disaksikan oleh pihak kepolisian baik Polda Kalsel maupun Polres Banjarbaru.(rico/kompas)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tim Haram Manyarah Gugat Pilwali Banjarbaru, Lapor ke Bawaslu-DKPP-MA-MK
-
pilkada 20243 hari yang lalu
KPU Kalsel: Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Diberi Waktu 3 Hari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
KMPG Desa Pulantani Terima Bibit Pohon Mangga dan Jelutung Rawa
-
OPINI2 hari yang lalu
Dilema Masyarakat Dayak Meratus dan Janji-Janji Politik Lingkungan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Yamin-Ananda Resmi Menang Pilwali Banjarmasin Raih 136.925 Suara