Kota Palangkaraya
Datang ke Rumah Tersangka untuk Belajar, SN Tega Setubuhi Gadis Bawah Umur!
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Perbuatan SN (22) yang tega melakukan persetubuhan terhadap bocah berusia 14 tahun, berbuah ancaman penjara 15 tahun.Sebelumnya, SN melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali.
Kini, SN dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal itu disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, di Mapolresta, Senin (5/10/2020). Persetubuhan dilakukan di rumah tersangka, pada 15,17,19, 21 Juli dan terakhir 20 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
Jaladri mengungkapkan awal kejadian, Sabtu (12/7/2020) siang. Korban datang ke rumah tersangka untuk belajar dengan kakak tersangka. Setelah selesai belajar, korban kemudian masuk ke kamar tersangka dan selanjutnya disetubuhi.
Dalam peristiwa itu, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa satu buah HP merk Advan warna putih, satu lembar kaos lengan pendek warna biru dan satu lembar celana panjang warna hitam. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Cell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Saling Serang Pakai Parang, R Tewas Penuh Darah di Kawasan Pasar Jumat Ratu Elok
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Fatin Shidqia Hantar Warga Ibu Kota Rayakan Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pergi Memancing Sejak Pagi, Suryani ‘Pulang’ dari Pinggir Danau Bekas Galian C
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ini Dugaan Penyebab Kematian Lelaki di Pinggir Danau Jalan Batu Besi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Temuan Lelaki Tergeletak di Pinggir Danau Jalan Batu Besi Landasan Ulin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah