Kota Palangkaraya
Datang ke Rumah Tersangka untuk Belajar, SN Tega Setubuhi Gadis Bawah Umur!
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Perbuatan SN (22) yang tega melakukan persetubuhan terhadap bocah berusia 14 tahun, berbuah ancaman penjara 15 tahun.Sebelumnya, SN melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali.
Kini, SN dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal itu disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, di Mapolresta, Senin (5/10/2020). Persetubuhan dilakukan di rumah tersangka, pada 15,17,19, 21 Juli dan terakhir 20 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
Jaladri mengungkapkan awal kejadian, Sabtu (12/7/2020) siang. Korban datang ke rumah tersangka untuk belajar dengan kakak tersangka. Setelah selesai belajar, korban kemudian masuk ke kamar tersangka dan selanjutnya disetubuhi.
Dalam peristiwa itu, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa satu buah HP merk Advan warna putih, satu lembar kaos lengan pendek warna biru dan satu lembar celana panjang warna hitam. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Cell
-
Olahraga2 hari yang laluSubhan Nor Yaumil Pimpin ICF Kalsel, Tour de Loksado Dihidupkan Kembali
-
HEADLINE3 hari yang laluPrakiraan Cuaca BMKG: Kalsel Masih Cerah Sepekan ke Depan
-
HEADLINE3 hari yang laluKarhutla Belum Padam, Luas Terbakar di Palangka Raya Capai 434,6 Hektare
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluInovasi “PASTI” SDN Hambuku Lima, Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Tahan Banting
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluRapat Paripurna, Bupati Banjar Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPusat Lanting Amuntai Tengah Layanan Terpadu Satu Atap Konseling Catin Tekan Stunting





