Connect with us

Hukum

Dapati 6 Remaja Konsumsi Miras Oplosan dan Ngelem

Diterbitkan

pada

Enam remaja yang dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru, setelah kedapatan pesta miras oplosan dan ngelem. Foto : satpol pp banjarbaru

BANJARBARU, Giat rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan mengkonsumsi minuman beralkhol serta lem fox, Sabtu (15/6) sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam kegiatan malam itu, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan ke beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kota Banjarbaru mengacu pada Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dari hasil operasi, Satpol PP mendapati 2 orang remaja yang mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan terdiri campuran alkohol dengan minuman suplemen. Tidak hanya itu, pihak berwajib juga menemukan 2 orang tengah mengisap lem Fox, dan 2 orang lagi sedang asyik nongkrong dengan minuman keras jenis tuak.

PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat,SE mengatakan ke 6 remaja yang sebagian dalam keadaan mabuk minuman keras oplosan ini rata-rata berdomisili dari luar daerah.

“Mereka diamankan di sejumlah titik berbeda di wilayah Banjarbaru dan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk selanjutnya diberikan hukuman di tempat (push-up) serta surat pernyataan karena telah melanggar Perda nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol,” tegasnya.

Yanto juga menerangkan, dalam surat pernyataan tersebut mereka bersedia diberikan sanksi apabila kembali kedapatan melanggar sesuai aturan yang berlaku. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->