Connect with us

Kanal

Daftar UMP 2026 Setiap Provinsi Indonesia Lengkap Beserta Kenaikannya!

Diterbitkan

pada

Foto oleh WonderfulBali | Pixabay

Pemerintah Pusat telah merilis formula perhitungan UMP 2026 sejak 18 Desember 2025. Adapun tenggat waktu pengumuman kenaikan upah minimum yang diberikan kepada seluruh gubernur provinsi di Indonesia telah berakhir pada tanggal 24 Desember 2025 lalu. 

Berdasarkan formula perhitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya, seluruh UMP 2026 di berbagai provinsi mengalami kenaikan yang berbeda-beda. 

Dari formula UMP 2026 serta daftar ump 2026 seluruh indonesia, simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Apa Itu UMP?

Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat dikatakan sebagai upah atau tunjangan pokok bulanan terendah. Sederhananya sebagai bar minimum terendah para pekerja di setiap sektor dalam suatu provinsi. 

Formula UMP 2026 telah berbeda dengan penetapan UMP tahun-tahun lalu. Sebab pada perhitungan UMP 2026 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025. Perhitungan upah minimum masing-masing provinsi akan dilakukan Dewan Pengupahan yang kemudian akan direkomendasikan kepada gubernur. 

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMP 2026

Perhitungan UMP 2026 terdiri dari tiga variabel, yakni inflasi nasional pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi nasional, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang dimaksud adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sehingga besarnya nilai inflasi nasional dan daerah, pertumbuhan ekonomi, kondisi ketenagakerjaan setiap provinsi. Perubahan formula UMP 2026 oleh Pemerintah Pusat juga menjadi salah satu pengaruh besar dalam menghitung kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi di Indonesia beserta Kenaikannya

Berikut ini adalah daftar kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia.

Provinsi UMP 2025 UMP 2026 Kenaikan (%)
Aceh Rp3.685.616,00 Rp3.685.616,00 0%
Sumatera Utara Rp2.992.559,00 Rp3.228.701,00 7,8%
Sumatera Barat Rp2.994.193,47 Rp2.994.193,00 6,3%
Riau Rp3.508.776,22 Rp3.780.495,85 7,74%
Kepulauan Riau Rp3.234.535,00 Rp3.879.520,00 7,06%
Jambi Rp3.681.571,00 Rp3.471.497,00 8,09%
Sumatera Selatan Rp2.670.039,39 Rp3.942.963,00 7,10%
Bengkulu Rp2.893.070,00 Rp2.827.250,00 5,89%
Lampung Rp3.876.600,00 Rp3.047.734,00 5,35%
Bangka Belitung Rp3.623.654,00 Rp4.035.000,00 4,08%
DKI Jakarta Rp5.396.761,00 Rp5.729.876,00 6,17%
Jawa Barat Rp2.191.232,18 Rp2.317.601,00 5,77%
Jawa Tengah Rp2.169.349,00 Rp2.327.386,07 7,28%
DI. Yogyakarta Rp2.264.080,95 Rp2.417.495,00 6,78%
Jawa Timur Rp2.305.985,00 Rp2.446.881,00 6,09%
Banten Rp2.905.119,90 Rp3.100.881,00 6,74%
Bali Rp2.996.561,00 Rp3.207.459,00 7,04%
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931,00 Rp2.673.861,00 2,725%
Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969,69 Rp2.455.898,00 5,45%
Kalimantan Barat Rp2.878.286,00 Rp3.054.552,00 6,12%
Kalimantan Tengah Rp3.473.621,04 Rp3.686.138,00 6,12%
Kalimantan Selatan Rp3.496.195,00 Rp3.725.000,00 6,54%
Kalimantan Timur Rp3.579.313,77 Rp3.680.000,00 5,12%
Kalimantan Utara Rp3.580.160,00 Rp3.775.243,00 5,45%
Sulawesi Utara Rp3.775.425,00 Rp4.002.630,00 6,01%
Sulawesi Tengah Rp2.915.000,00 Rp3.179.565,00 9,08%
Sulawesi Selatan Rp3.657.527,37 Rp3.942.963,00 7,21%
Sulawesi Tenggara Rp3.073.551,70 Rp3.306.496,18 7,58%
Gorontalo Rp3.221.731,00 Rp3.405.144,00 5,7%
Sulawesi Barat Rp3.104.430,00 Rp3.315.935,00 6,81%
Maluku Rp3.141.700,00 Rp3.334.490,00 6,14%
Maluku Utara Rp3.408.000,00 Rp3.552.840,00 3%
Papua Barat Rp3.615.000,00 Rp3.841.000,00 6,25%
Papua Barat Daya Rp3.614.000,00 Rp3.766.000,00 6,25%
Papua Rp4.285.850,00 Rp4.436.283,00 3,51%
Papua Selatan Rp4.285.850,00 Rp4.508.850,00 5,2%
Papua Tengah Rp4.285.848,00 Rp4.285.848,00 0%
Papua Pegunungan Rp4.285.850,00 Rp4.508.714 (Belum resmi diumumkan) 5,2%

Per tanggal 2 Januari 2026, Papua Pegunungan belum merilis pengumuman resmi mengenai kenaikan UMP 2026. 

Adapun 5 provinsi dengan UMP 2026 tertinggi dan terendah sebagai berikut:

5 Provinsi dengan UMP 2026 tertinggi

  • DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp5.729.876,00 
  • Papua Selatan dengan UMP sebesar  Rp4.508.850,00 
  • Papua dengan UMP sebesar Rp4.436.283,00
  • Papua Tengah dengan UMP sebesar Rp4.285.848,00 
  • Papua Pegunungan dengan UMP sebesar Rp4.508.714 

5 Provinsi dengan UMP 2026 terendah

  • Jawa Barat dengan UMP sebesar Rp2.317.601,00
  • Jawa Tengah dengan UMP sebesar Rp2.327.386,07
  • DI. Yogyakarta dengan UMP sebesar Rp2.417.495,00
  • Jawa Timur dengan UMP sebesar  Rp2.446.881,00 
  • Nusa Tenggara Timur dengan UMP sebesar Rp2.455.898,00 

Apa yang Harus Dilakukan Pekerja dan Perusahaan Setelah UMP Diumumkan?

Bagi Pekerja

Bagi para pekerja/buruh dapat memahami lebih banyak mengenai hak upah minimum yang akan diterima pekerja. Para pekerja dapat melakukan riset mandiri mengenai UMK di wilayah kerja yang ingin dituju. 

Bagi Perusahaan

Setiap perusahaan dapat melakukan penyesuaian struktur pengupahan untuk kesejahteraan karyawan. Selain penyesuaian struktur pengupahan, setiap perusahaan di berbagai sektor wajib mematuhi regulasi yang berlaku, seperti tidak menetapkan gaji di bawah UMK yang berlalu.

Pertanyaan Seputar UMP 2026

Apa Bedanya UMP, UMK, dan UMR?

Upah Minimum Provinsi menjadi nilai patokan upah terendah yang diterima pekerja di setiap provinsi. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum terendah di setiap kabupaten dan kota. 

Upah Minimum Regional atau UMR tidak jauh berbeda dengan UMP, yakni upah minimum terendah setiap regional di Indonesia. Akan tetapi,istilah penyebutan UMR tidak lagi berlaku. Kini, telah menjadi UMP Tingkat I (Upah minimum bagian provinsi) dan UMP Tingkat II (tingkat kabupaten dan kota) atau yang dikenal sebagai UMP dan UMK. 

Namun, sampai saat ini penyebutan UMR masih banyak digunakan sebagai istilah UMP. 

UMP 2026 Naik Berapa Persen?

Berdasarkan besaran daftar kenaikan UMP 2026 di Indonesia, UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 5–7 persen. 

UMP 2026 Tertinggi dan Terendah di Indonesia?

Adapun UMP 2026 tertinggi ditempati DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876,00. Sementara UMP 2026 terendah, yaitu daerah Jawa Barat sebesar Rp2.317.601,00

Kapan UMK 2026 diumumkan setelah UMP?

UMK 2026 dapat berselang sehari atau dua hari setelah pengumuman UMP setiap daerah. Tergantung pada kebijakan setiap pemerintah daerah.

Apakah UMP berlaku untuk semua pekerja?

Merujuk situs resmi Kemnaker, seluruh UMP berlaku untuk semua pekerja/buruh yang baru bekerja kurang dari 1 tahun masa kerja. Jika para pekerja/buruh telah bekerja lebih dari 1 tahun, upah yang berlaku menggunakan struktur dan skala upah.

Bagaimana jika perusahaan membayar di bawah UMP?

Mengutip dai Hukum Online, jika perusahaan membayar lebih rendah dari batas UMP yang ditetapkan, perusahaan dapat dikenakan sanksi yang berlaku, seperti yang tertera Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Berlandaskan Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja, apabila perusahaan melanggar pengupahan akan dikenakan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp100 juta sampai Rp400 juta. (Kanalkalimantan.com/kk)


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca