Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Curi Obat-obatan, Pemuda di Amuntai Dibekuk Polisi dari Rekaman CCTV

Diterbitkan

pada

Pencuri obat dengan barang bukti ratusan kotak obat berbagai merek. Foto: polreshsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus pemuda berinisial RA alias Boy (28) karena diduga melakukan pencurian di sebuah gudang obat di Jalan Empu Jatmika, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andy Patinasarani kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (11/12/2021) membenarkan akan pengungkapan kasus pencurian di sebuah gudang obat tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita pada Rabu 8 Desember 2021 kemarin, sekitar pukul 22.00 Wita, anggota berhasil melakukan penangkapan Boy saat berada di Jalan Amuntai- Tanjung, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara.

Alhasil dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti puluhan kotak obat-obatan berbagi merk dari tangan tersangka Boy, pemuda asal Desa Padang Basar Hilir, Kecamatan Amuntai Selatan.

 

 

Baca juga : BREAKING NEWS: Dua Tewas Satu Kritis, Laka Maut di Jalan Trans Kalimantan Anjir Km 24

Menurut Kasat Reskrim, kejadian pencurian sendiri terjadi pada Kamis (25/11/2021), sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu korban H Supian, pemilik gudang obat bersama pegawainya melakukan pengecekan barang jenis obat-obatan di gudang miliknya.

Namun, setelah dihitung penyesuaian antara fisik barang dengan yang tercatat dengan komputer diketahui tidak sesuai dan sejumlah jenis obat tersebut kurang.

Karena ada kejanggalan jumlah barang itulah, akhirnya si pemilik H Supian memerintahkan kepada pegawainya untuk mencek CCTV yang berada di dalam gudang obat tersebut.

 

Baca juga : Pejambret Apes Pakai RX King di Landasan Ulin, Dikejar Korban, Berakhir Ditangan Warga

Setelah membuka rekaman CCTV, pemilik menemukan di dalam rekaman tersebut ada seorang laki-laki sedang masuk berjalan ke dalam gudang obat. Rekaman tersebut terjadi pada hari Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 05.46 Wita.

Atas kejadian tersebut gudang obat Candi milik H Supian mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta, bermodal barang bukti rekaman CCTV, H Supian akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU.

Disamping mengamankan barang bukti 160 kotak obat-obatan berbagai merk, polisi juga ikut mengamankan sebuah sepeda motor matik dan selmbar celana jeans warna hitam milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres HSU untuk menjalani proses lebih lanjut, bakal dijerat terkait tindak Pidana Pencurian 363 KUHPidana. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->