Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Ciptakan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Tanbu Permudah Pelayanan Perizinan Tarik Investor

Diterbitkan

pada

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanbu, Briyan Ajisoko. Foto : ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berupaya ciptakan iklim investasi dan pelayanan mudah perizinan berusaha di Bumi Bersujud.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanbu, Briyan Ajisoko, menjelaskan fungsi dan peran tugas terkait dengan pengembangan penanaman modal yang ada di Tanah Bumbu harus sehat, mudah,dan iklim investasi yang bagus akan mendukung visi misi Bupati Tanbu dapat tercapai.

Pihaknya terus memperkenalkan kepada masyarakat bahwa DPMPTSP Tanbu tidak hanya melayani terkait dengan urusan perizinan, tetapi juga konsultasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penanaman modal.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui strategi promosi penanaman modal. Dengan program ini DPMPTSP Tanbu dapat melakukan tolak ukur terhadap potensi yang ada di daerah untuk kemudian dipromosikan.

 

Baca juga  : Mitigasi Wilayah Rawan Bencana, Ini Kata Kepala BPBD Tanbu

Terkait dengan pelayanan, pemerintah daerah tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha yang saat ini tengah menjadi pembahasan di DPRD.

“Esensinya Perda-Perda yang saat ini kita punya seperti Perda nomor 5 tahun 2015 tentang perizinan di daerah itu sudah harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, terlebih dengan keberadaan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Pemerintah daerah dituntut menyelaraskan kewenangan dengan aturan yang ada di atas yakni UU Cipta Kerja melalui PP 5 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan PP 6 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Plt Kepala DPMPTSP Tanbu menambahkan bahwa perubahan ini perlu dilakukan mengingat adanya perbedaan paradigma antara perizinanan berusaha yang lama (berbasis izin) dengan perizinanan berusaha yang baru (berbasis risiko).

 

Baca juga  : Tiga Nama Pemilik Tempat Penimbunan CPO Ilegal, Polres Tanbu Belum Tetapkan Tersangka

Berdasarkan penilaian perizinan berbasis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat risiko ini, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Pencapaian sudah di angka 65% penerapan dan target pada tahun ini, DPMPTSP Tanbu akan menjaring 100 kemitraan.

“Dengan penerapan ini pada dasarnya untuk memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu datang ke sini, cukup melalui online atau sistem OSS semua sudah bisa,” bebernya.

Terlebih dalam rangka mewujudkan cita-cita Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar dalam menjadikan Tanah Bumbu Sebagai Serambi Madinah, DPMPTSP memiliki tagline yang berbunyi ‘Menggengam Berkah dalam Keramahan Investasi di Bumi Bersujud Menuju Serambi Madinah’.

 

Baca juga : Atlet Renang HSU Bawa Pulang 17 Medali dari Kejuaraan Wali Kota Banjarbaru Cup 2022

“Kami akan terus mengupayakan kawasan industri di Batulicin, seperti kemarin pabrik biodisel diresmikan bapak Presiden Jokowi, kedepan akan kita lihat pabrik minyak goreng, pabrik karung, pabrik plastik dan sebagainya. Dan yang paling fenomenal yaitu smelter fero nikel dan peti kemas,” ujarnya.

Dengan industri baru yang akan berjalan ini diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja yang berperan andil dalam kemajuan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->