Pendidikan
Cara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
KANALKALIMANTAN.COM – Informasi mengenai pencairan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 terus menjadi perhatian utama jutaan orangtua dan peserta didik di berbagai daerah.
Bantuan ini berperan penting dalam menopang keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, sekaligus memastikan tidak ada anak yang terhambat sekolah akibat keterbatasan biaya.
Banyak kasus dana bantuan harus dikembalikan ke kas negara akibat keterlambatan aktivasi atau kurangnya pemantauan status penerima.
Baca juga: Rencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
Untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan layanan digital resmi yang dapat diakses kapan saja.
Melalui sistem ini, orangtua dan siswa dapat melakukan pengecekan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) PIP 2026 langsung dari ponsel tanpa harus datang ke sekolah atau kantor dinas pendidikan.
Mengenal Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif strategis pemerintah yang berlandaskan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Regulasi ini menjadi pedoman teknis penyaluran bantuan pendidikan bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun. Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan wajib belajar 12 tahun, PIP menyalurkan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Baca juga: Sekda Banjarmasin: Kedisiplinan Pondasi Meningkatkan Pelayanan Publik
Dana tersebut ditujukan untuk menunjang kebutuhan personal pendidikan, mulai dari perlengkapan sekolah hingga biaya penunjang aktivitas belajar. Berdasarkan keterangan resmi Kemendikdasmen, PIP memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
- Memperluas akses pendidikan bagi anak usia sekolah.
- Menekan angka putus sekolah akibat kendala ekonomi.
- Mendorong anak yang sempat berhenti sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan.
Kriteria dan Prioritas Penerima PIP 2026
Tidak seluruh siswa menerima bantuan PIP 2026 secara otomatis. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria prioritas bagi anak usia 6–21 tahun dengan kondisi sosial-ekonomi tertentu, antara lain:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa dengan risiko tinggi putus sekolah.
- Peserta didik terdampak bencana alam atau konflik sosial.
- Siswa penyandang disabilitas atau keterbatasan fisik.
- Anak dengan orang tua berstatus narapidana.
Baca juga: Terminal Kapuas Terbengkalai, Pemkab Kapuas Siap Jadikan Rest Area Terpadu
Untuk kondisi khusus di luar kriteria tersebut, penetapan penerima perlu diperkuat dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan terkait.
Cara Cek Penerima PIP 2026 melalui Laman Sipintar
Pemerintah menyediakan sistem informasi Indonesia pintar (Sipintar) sebagai sarana resmi untuk memantau status penerima PIP. Layanan ini dirancang agar orang tua dan siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK dapat memantau bantuan secara real time.
Berikut ini langkah-langkah praktis cek penerima PIP 2026:
- Buka browser di ponsel atau komputer, lalu kunjungi
https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir halaman hingga menemukan kolom cari penerima PIP.
- Input NISN (10 digit) dan NIK siswa dengan teliti.
- Isi captcha berupa soal matematika sederhana yang muncul di layar.
- Klik tombol cek penerima PIP. Sistem akan menampilkan status kepesertaan, periode pencairan, serta keterangan dana sudah cair atau belum masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Baca juga: Perumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
Besaran Bantuan PIP Tahun Anggaran 2026
Besaran bantuan PIP 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Dana ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan personal siswa selama satu tahun ajaran.
Perincian bantuan PIP 2026 sebagai berikut:
- TK: Rp450.000 per tahun.
- SD/SDLB/paket A: Rp450.000 per tahun / siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
- SMP/SMPLB/paket B: Rp 750.000 per tahun / siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000.
- SMA/SMK/SMALB/paket C: Rp 1.800.000 per tahun / siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000.
Prosedur dan Ketentuan Penarikan Dana PIP
Penarikan dana PIP dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditentukan pemerintah. Untuk kelancaran proses, orangtua dan siswa perlu memahami ketentuan teknis berikut.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orangtua atau wali.
- Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) asli.
Baca juga: Ini Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
Bank Penyalur Berdasarkan Jenjang
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Jenjang SD dan SMP.
- Bank Negara Indonesia (BNI): Jenjang SMA dan SMK.
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Seluruh jenjang pendidikan.
Mekanisme Penarikan Dana
- Penerima baru (SK Nominasi): Wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
- Penerima lama: Bisa langsung menarik dana melalui teller bank.
- Penarikan mandiri: Siswa yang sudah memiliki kartu ATM SimPel dapat menarik dana melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai.
Pentingnya Aktivasi Rekening dan Akurasi Data Dapodik
Salah satu kendala umum dalam pencairan PIP 2026 berasal dari ketidaksesuaian data pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik). Kesalahan input NISN, NIK, atau identitas orangtua dapat menyebabkan data siswa tidak muncul saat pengecekan.
Baca juga: Meta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja
Jika merasa memenuhi syarat namun status tidak terdeteksi, orangtua disarankan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan pembaruan data. Selain itu, siswa yang tercatat sebagai penerima baru wajib melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu yang ditentukan agar dana tidak hangus.
Ketelitian dalam mengikuti prosedur cara mudah cek NISN PIP 2026 menjadi kunci agar hak pendidikan anak tersalurkan tepat waktu. Dengan rutin memantau status melalui laman Sipintar, orangtua turut berperan aktif mendukung transparansi dan keberhasilan penyaluran bantuan pendidikan. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluWabup Kapuas Kunjungi Kecamatan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang
-
HEADLINE1 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluUnjuk Rasa di HSU, GOSTI: Berikan Jabatan ke Orang yang Bertanggung Jawab
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluUnjuk Rasa di Halaman DPRD HSU
-
NASIONAL2 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
kampus3 hari yang laluTiga Wakil Dekan FISIP ULM 2026-2030 Dilantik, Ini Nama-namanya



