Connect with us

Kabupaten Banjar

Camat di Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Restorative Justice

Diterbitkan

pada

Penandatanganan secara simbolis komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri meminta para camat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).

Hal itu disampaikan pada rapat koordinasi para camat se-Kabupaten Banjar dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice, di Aula Barakat Kantor Bupati Banjar, Selasa (4/4/2023) pagi.

Masruri mengatakan, restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.

“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” katanya.

 

Baca juga: Waspada! Spesialis Pembobol Kotak Amal Berkeliaran

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung.

Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” jelas dia.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti.

Selain sosialisasi juga dilakukan penandatanganan secara simbolis komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan oleh Camat Martapura Barat, Camat Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter: rls
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->