Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Buat Surat Edaran Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah bagi ASN

Diterbitkan

pada

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022

Surat Edaran Nomor : 800/452/P31/BKPSDM. 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN di lingkungan Pemkab Kapuas ditandatangani oleh Bupati Kapuas, Ir. Ben Brahim S Bahat, Jumat (17/12/2021).

“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 oleh karenanya kami meminta agar ASN melakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah. Kepala perangkat daerah agar melakukan pengetatan pemberian cuti serta mengawasi kedisiplinan ASN,” ujar bunyi surat resmi tersebut.

Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

 

 

Baca juga: Tapung Tawar Bakal Mengaspal, 10 Bus Trans Banjar Bakula Siap Layani Koridor 1

Dalam Surat Edaran Bupati Kapuasdiatur mengenai larangan ASN untuk tidak berpergian ke luar daerah dan juga mengambil cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Larangan cuti dikecualikan bagi yang mengambil cuti untuk alasan melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->