HEADLINE
Bupati Balangan Bantah Terlibat Korupsi di Perseroda ADS
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, dalam kesaksian saat sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar ke Perseroda Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) menegaskan ada penyalahgunaan kewenangan terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis (21/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.
Di dalam persidangan, Abdul Hadi mengungkapkan, dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023, seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, suntikan modal tersebut justru langsung dipindahkan terdakwa ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.
Baca juga: Grup AL-Fata Juara Lomba Sinoman Hadrah se Kalsel
“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi ini uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan. Baru ketahuan saat ada anggota DPRD Balangan yang melaporkan ke saya saat acara RDP beberapa waktu lalu,” ungkap Hadi yang hadir secara daring dalam persidangan itu.
Bupati Abdul Hadi menambahkan, berdasarkan audit Inspektorat, hanya sekitar Rp123 juta yang tersisa dari total Rp20 miliar. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Atas dasar itu, Pemkab Balangan memutuskan untuk menghentikan jabatan direktur melalui RUPS luar biasa serta menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.
“Kami meminta dana dikembalikan, tapi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya kami berhentikan direktur dan lanjut ke ranah hukum,” tegas Hadi.
Baca juga: BMKG Pilih Lapangan Murdjani Titik Pantau Gerhana Bulan
Hadi secara blak-blakan menyebut terdakwa M Reza Arpiansyah tidak hanya bermain sendiri, melainkan melibatkan dua anggota DPRD Balangan.
Hal itu disampaikan saat hakim anggota Salma menyinggung soal dugaan adanya izin lisan dalam penggunaan dana perusahaan. Dia menegaskan dirinya tidak pernah memberi izin, dan justru mendapati ada keterlibatan pihak legislatif dalam permainan harga lahan yang dibeli perusahaan.
“Saudara direktur (Terdakwa, red) bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan. Dari Inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan keluar Rp1,8 miliar,” bebernya.
Pengakuan ini membantah klaim terdakwa yang menyebut sudah mendapat restu lisan dari Bupati.
“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegas Hadi.
Baca juga: Tiga Korban WNI Kecelakaan Helikopter PK-RGH Teridentifikasi, Dua Lainnya Gunakan DNA
Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menyebut kesaksian bupati semakin memperkuat dakwaan.
“Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” tegasnya.
Keterangan saksi tersebut semakin membuat terang dakwaan tentang apa saja perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Rachman, usai sidang juga mengonfirmasi adanya keterkaitan dua anggota DPRD tersebut.
“Sebelumnya sudah terungkap di fakta persidangan kalau memang ada relasi antara terdakwa dengan oknum dewan. Hari ini semakin ditegaskan oleh keterangan saksi baru,” jelasnya.
Buntut kasus korupsi di perusahaan milik Pemkab Balangan itu memasuki babak lanjutan, keterangan dari para terdakwa yang menuduhkan nama H Abdul Hadi selaku Bupati Balangan menerima aliran dana korupsi senilai Rp2,6 miliar pada persidangan diklaim tidak berdasar dan fitnah oleh orang nomor satu di Balangan tersebut pada Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: KBU BKPRMI Martapura Kota Menggelar Peringatan Maulid Nabi
Bupati Balangan H Abdul Hadi sedang mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan tuduhan tersebut atas dasar pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.
Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda ADS

Mantan Direktur Perseroda ADS, M Reza Arpiansyah, terdakwa kasus korupsi markup pembelian lahan. Foto: ist
Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Dirut Perseroda ADS yakni M Reza Arpiansyah telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dimana sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Kamis (4/9/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa M Reza Arpiansyah oleh majelis hakim dinilai asal-asalan dalam mengelola masalah keuangan. Tidak heran dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH pun ikut mencecar terdakwa terkait dengan sejumlah kejanggalan yang terjadi.
Baca juga: Tiga Korban WNA Kecelakaan Helikopter PK-RGH Teridentifikasi
Hakim mengklarifikasi soal yang dengan entengnya memberikan cek senilai Rp50 juta kepada Rabiah. Yang mana oleh terdakwa orang tersebut adalah calo sehubungan dengan urusan perizinan. “Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” katanya.
Salah satu majelis hakim ikut mengekstraksi sejumlah nama lainnya yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa tidak mengenalkannya. Terdakwa tidak bisa menceritakan secara detail terkait dengan uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut bahkan memberikan keterangan dan berbelit-belit, hingga majelis pun sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.
Terdakwa pun terlihat kikuk serta beberapa kali menoleh ke tim penasihat hukum yang mendampinginya di dalam konferensi. Anggota Majelis Hakim, Salma Safitri pun menyatakan bawa Reza boleh saja berbohong, namun tetap memberikan keterangan.
“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tau anda bisa berbohong tapi ceritakan saja,” tegas hakim Salma Safitri.
Baca juga: Penyelidikan Kecelakaan Helikopter PK-RGH Libatkan Negara Asing
Tak hanya majelis hakim, JPU pun turut mencecar penipu seputar pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan fakta di lapangan, misal terkait dengan pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp350 juta, namun ternyata pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp220 juta.
Terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp1,8 miliar, tapi belakangan diketahui nilai tersebut sudah di-markup. Harga tanah tersebut diketahui hanya Rp300 juta, dan hal ini pun sempat disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada pertemuan sebelumnya.
JPU sampai beberapa kali membuka BAP pengirim, karena sejumlah jawaban yang disampaikan oleh pemohon dalam konferensi bertolak belakang dengan yang ada di dalam BAP.
Terdakwa Reza sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke Perseroda ADS . Sebesar Rp20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan tahun anggaran 2022 dan 2023.
Baca juga: MTQH Ke-47 Resmi Ditutup, Dirangkai Peringatan Maulid Nabi PHBI Kapuas
Dalam perkara ini, Reza pun didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Kemudian subsidaernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: kk
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSilaturahmi Bupati HSU dengan Para Marbot Masjid
-
HEADLINE1 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Kapuas21 jam yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
NASIONAL1 hari yang laluMenkomdigi di HPN: Pers Tak Boleh Kalahkan Kepercayaan Publik Demi Kecepatan dan Algoritma
-
Kabupaten Banjar23 jam yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara24 jam yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah


