Connect with us

Kota Banjarbaru

BUGIL. Pria Tua Ini Siap “Main” dengan PSK, Eh… Kepergok Satpol PP Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Petugas memergoki pria hidung belang bersama dengan PSK didalam kamar. Foto : Satpol PP Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Giat patroli yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menciduk praktek prostitusi yang dilakukan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) bersama teman pria lanjut usia, di Jalan Sungai Salak (Batu Besi), Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Rabu (15/4/2020) siang.

Adapun indentitas PSK tersebut berinisal P (36) warga Jalan Golf Komplek Pondok Pisang Kecamatan Liang Anggang. Sedangkan, pria hidung belang yang juga ikut diciduk adalah S (55) bertempat tinggal di Jalan Guntung Harapan, Kecamatan Landasan Ulin.

Pasangan bukan suami istri ini tidak mampu mengelak saat digerebek petugas. Apalagi, sang pria berusia lanjut tersebut tengah dalam kondisi tak mengenakan pakaian (telanjang).

Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Kasi Teknis Fungsional Hairunnisa Halim mengatakan, awalnya petugas melihat seorang wanita menujukan gelagat mencurigakan yang berlari ke dalam kamar sebuah indekos. Benar saja, saat masuk ke dalam kamar tersebut, petugas mendapati adanya praktek prostitusi.

“Jadi, mereka ini baru mau melakukan hubungan intim. Itu dibuktikan dengan kondisi pria yang sudah dalam keadaan telanjang bulat,” kata Nisa -sapaan akrabnya.

Terbukti adanya praktek prostitusi ini, membuat P dan S harus digiring ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kasur dan tisu.

Dari hasil pemeriksaan, diduga bahwa P baru-baru saja menggeluti praktek prostitusi dengan berprofesi sebagai PSK. Wanita tersebut juga mengaku baru seminggu ini menempati kamar di bangunan indekos tersebut.

Sialnya bagi S -si pria hidung belang- juga harus tersandung kasus ini. Pria lanjut usia tersebut juga terancam akan dikenakan sanksi tegas.

“Keduanya akan kita suruh membuat BAP. Besok akan kita panggil lagi, untuk membuat surat pernyataan dan harus membawa saksi yakni dari pihak keluarga masing-masing. Untuk yang wanita, kita tidak memperbolehkan lagi untuk tinggal di kamar indekos itu,” tegas Nisa. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : kk

 


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->