Hukum
Bripda MS Dipastikan Kena Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Nasib karir Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru kini benar-benar di ujung tanduk setelah ditetapkan tersangka pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Dilla.
Selain ancaman pasal berlapis, anggota Samapta Polres Banjarbaru itu juga akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo saat konferensi pers di Polres Kota Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) siang.
Baca juga: Habisi Mahasiswi ULM Polisi MS Terancam Pasal Berlapis
Ya, Bripda MS terbukti telah melakukan pelanggaran berat yang menyalahi kode etik, sanksinya adalah PTDH.
“Saya pastikan itu PTDH karena pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah cepat walaupun proses masih berjalan,” tegas Kombes Pol Hery.
Kabid Propam Polda Kalsel turut meminta maaf atas perbuatan anggota kepolisian yang telah mencederai instansi Polri.
Baca juga: Kematian Mahasiswi FEB ULM: Dicekik Dalam Mobil Dibuang ke Selokan
“Kami juga sudah mendatangi keluarga korban untuk berbelasungkawa dan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa putrinya,” terangnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Hukum2 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Ketersedian “Piring Makan” Harus Terjaga
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPencanangan Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak
-
HEADLINE2 hari yang laluNakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel


