Hukum
Bripda MS Dipastikan Kena Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Nasib karir Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru kini benar-benar di ujung tanduk setelah ditetapkan tersangka pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Dilla.
Selain ancaman pasal berlapis, anggota Samapta Polres Banjarbaru itu juga akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo saat konferensi pers di Polres Kota Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) siang.
Baca juga: Habisi Mahasiswi ULM Polisi MS Terancam Pasal Berlapis
Ya, Bripda MS terbukti telah melakukan pelanggaran berat yang menyalahi kode etik, sanksinya adalah PTDH.
“Saya pastikan itu PTDH karena pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah cepat walaupun proses masih berjalan,” tegas Kombes Pol Hery.
Kabid Propam Polda Kalsel turut meminta maaf atas perbuatan anggota kepolisian yang telah mencederai instansi Polri.
Baca juga: Kematian Mahasiswi FEB ULM: Dicekik Dalam Mobil Dibuang ke Selokan
“Kami juga sudah mendatangi keluarga korban untuk berbelasungkawa dan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa putrinya,” terangnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu“Meracik Masa Depan Banua” dari Hilirisasi Perkebunan Kopi di Tanah Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu22 Jembatan Merah Putih Presisi di Kalsel Rampung Dibangun
-
Bisnis11 jam yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluKalahkan Gasib Legend, Old Star Martapura Juara Bupati Banjar Cup U-40 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluSalat Jumat Perdana di Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluJelang HUT Ke-81 RI, Gotong Royong Bersihkan Kawasan Stadion Panunjung Tarung





