HEADLINE
BREAKING NEWS. MK Perintahkan PSU di 3 Kelurahan Terkait Pilkada Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pilkada Banjarmasin, Senin (22/3/2021) malam. Hasilnya, majelis memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Keputusan tersebut disampaikan hakim konsntitusi Anwar Usman. Dengan putusan tersebut, MK secara otomatis juga menyatakan batalnya batalnya SK KPU Banjarmasin No 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPUpkot/XII/2020 tentang penetapan hasil penghitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tanggal 15 Desember.
Baca juga : Warga Banjarmasin Berharap Putusan MK Jadi Titik Tolak bagi Kepemimpinan Pro Rakyat!
“Hal tersebut menyangkut perolehan suara di TPS di 3 kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Basirih Selatan,” katanya.
Sama dengan putusan MK atas Pilgub Kalsel,majelis hakim juga meminta KPU Banjarmasin menggelar PSU selama 30 hari semenjak putusan dibacakan. (Kanalkalimantan.com/Putra)
Editor : Cell
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
HEADLINE2 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE2 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPulau Laut Selatan Tuan Rumah MTQN ke-56 Kotabaru, Kafilah 22 Kecamatan Berdatangan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan





