NASIONAL
BPOM RI Nyatakan Kinder Joy Negatif Salmonella, Sudah Boleh Beredar Lagi
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya memperbolehkan peredaran Kinder Joy di Indonesia. Hal tersebut karena hasil uji coba sejumlah sampel Kinder Joy di seluruh provinsi Indonesia menunjukkan negatif salmonella.
“Telah dilakukan sampling secara acak dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia,” terang BPOM melalui keterangan tertulis resmi Jumat (28/4/2022), seperti dilansir detikcom.
“Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut NEGATIF cemaran Salmonella,” tegas BPOM.
BPOM RI juga menegaskan produk cokelat Kinder di Indonesia berbeda dengan produksi Belgia. Berikut informasi lengkapnya.
Baca juga : Jelang Idul Fitri 1443 H, Sekda Ambo Sakka Turun Sidak di Pasar Modern
1. Kinder Joy Bisa Kembali Dijual di RI
Berdasarkan hasil analisis risiko keamanan BPOM, kini produk Kinder Joy, termasuk Kinder Joy for Boys dan Kinder Joy for Girls bisa kembali diedarkan lantaran negatif salmonella.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan,” beber BPOM.
“Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” pesan BPOM.
2. Kinder Asal Belgia Tercemar Salmonella Tersebar di 77 Negara
Berdasarkan informasi dari International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) per 10 April 2022, BPOM mengungkap merek Kinder produksi Belgia yang tercemar Salmonella sudah tersebar di 77 negara. Akan tetapi, tidak termasuk di Indonesia.
Baca juga : Tim Satgas Pangan Tanbu Cek Kelayakan Barang di Rumah Kemasan dan Market Modern
“Bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 (tujuh puluh tujuh) negara, namun tidak termasuk di Indonesia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM,” tutur BPOM.
“Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM,” sambung BPOM. (Kanalkalimantan.com/detik)
Editor : cell
-
Hukum2 hari yang laluSabu 29 Kg Masuk Banjarmasin Jalur Darat dari Kalbar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluHj Raudhah Ikuti Majelis Tilawah Antarbangsa DMDI, Bupati Banjar Minta LPTQ Beri Dukungan dan Fasilitas Terbaik
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluRencana Bangun Pelabuhan Mekar Putih di Jalur Pelayaran Internasional
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPembakal Telaga Baru Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Wabup Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluBangun Konektivitas Trans Banjarbakula dengan Layanan Feeder di Kalsel
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluAksi Kamisan Banjarbaru Soroti Ulah Aparat Polisi Rampas Nyawa Warga

