Connect with us

Kabupaten Balangan

BPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA

Diterbitkan

pada

BPBD Balangan menyerahkan anak bekantan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk selanjutnya diserahkan lagi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel.  Foto: mcbalangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Seekor anak bekantan (Nasalis Larvatus) diamankan AnggotaTim Reaksi Cepat  (TRC) Balangan karena memasuki pemukiman warga di Tungkap, Kelurahan Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan.

Satwa anak bekantan telah diserahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepada petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan, pada Jumat (27/3/2026).

Sekretaris BPBD Balangan Surya Dharma menjelaskan, anak bekantan berumur sekitar satu tahun itu telah diserahkan kepada pihak KPH Balangan, selanjutnya diserahkan lagi ke Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca juga: Masih Berserakan, Pendaki Gunung Hauk Diminta Bawa Sampah Turun

Satwa asli Kalimantan itu, kata Surya, diamankan oleh Anggota TRC BPBD Balangan pada Selasa 24 Maret 2026.

“Anak bekantan itu berhasil diamankan setelah ada warga yang melaporkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi penemuan anak bekantan tersebut, agar melaporkan jika masih ada anak bekantan lainnya.

“Kami imbau warga, karena ini adalah hewan yang termasuk dilindungi agar melaporkan kepada BPBD maupun KPH jika ada yang melihat memasuki pemukiman,” harapnya.

Baca juga: Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Muhammad Emir Faisal menambahkan, hewan bekantan sesuai peraturan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia utamanya diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No. 7 Tahun 1999 dan PP No. 8 Tahun 1999 adalah termasuk yang dilindungi.

“Aturan ini melarang pengambilan, pemilikan, dan perdagangan satwa/tumbuhan dilindungi tanpa izin, dengan sanksi pidana dan denda, demi mencegah kepunahan dan menjaga ekosistem,” ungkapnya.

Menurutnya, perlindungan bekantan di Kalimantan Selatan difokuskan pada pelestarian habitat endemik dan penegakan hukum, mengingat statusnya sebagai maskot provinsi yang terancam punah.

Baca juga: Kebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal

Bahkan upaya utama melibatkan konservasi di Pulau Bakut dan Pulau Curiak, evakuasi oleh BKSDA, serta pelibatan masyarakat melalui edukasi.

“Usai kami terima dari BPBD, anak bekantan tersebut sempat kami rawat dan saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca