Hukum
BNNP Kalsel Amankan 2,8 Kg Sabu dari Kaltara
BANJARMASIN, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,8 kg yang dibawa dari Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (9/12). Empat tersangka yang terkait kasus tersebut juga telah ditangkap!
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, sabu yang mereka amankan dari para tersangka tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kalsel. Namun belum sempat dilakukan, BNNP terlebih dulu telah mencokok pelaku.
“Masuk lewat jalan darat dibawa dua orang yakni , AS dan AR. Kemudian penerima di sini kita amankan atas nama RS dan WS ,” papar Marsauli saat memimpin ekspose hasil tangkapan, Minggu (10/12).
Menurut dia, barang bukti tersebut diselipkan di pintu belakang Kijang Kapsul. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, berkaitan kemungkinan keterlibatan dengan jaringan pengedar sabu lainnya.
Sebelumnya, BNNP Kalsel juga mengungkap peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin.
“Kami amankan tiga orang dalam jaringan besar peredaran narkoba di Kalsel ini, salah satunya warga binaan yang mendekam di Lapas Banjarmasin,” kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Marsauli Siregar di Banjarmasin, Jumat (6/10) silam.
Dia mengatakan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari informasi yang didapat BNNP Kalsel bahwa ada seorang narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba cukup besar. Kemudian petugas mendapati satu nama sebagai kaki tangannya di luar lapas, yakni Ahmad Apriansyah alias Yayan (39). Yayan ditangkap anggota Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel saat mengantarkan narkotika kepada pelanggan, Selasa 3 Maret. Petugas menyita 10 gram sabu-sabu yang dibawa Yayan.
Saat diinterogasi Yayan mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Pemurus Komplek Purnama II, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, sebanyak 18 paket yang masing-masing seberat 1.184 gram.
“Jika diasumsikan 1 gram sabu-sabu saat ini seharga Rp1,5 juta maka barang bukti tersebut bernilai Rp1,7 miliar,” kata Marsauli didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Edy Saprianadi. (ammar)
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin23 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi