Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

BNNK HSU Amankan 100,74 Gram Sabu Senilai Rp 150 juta dari 2 Tersangka Pengedar

Diterbitkan

pada

BNN HSU berhasil menggagalkan peredaran sabu dari tersangka Diana dan Alek Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan mengamankan barang bukti 100,74 gram sabu dari dua tersangka bernama Diana dan Alek.

Ketua BNNK HSU Kompol H Syamsudin mengatakan, dua orang tersangka yang telah lama ditargetkan serta terus dipantau gerak geriknya karena merupakan residivis pada kasus sama.

“Memang kedua tersangka sudah menjadi target operasi yang membawa sabu. Tersangka perempuan bernama Diana, terus tersangka yang satunya bernama Alek, warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan (Kabupaten HSU),” jelas Kompol H Syamsudin saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor BNNK HSU, Sabtu (12/6/2021).

Menurut Syamsudin, penangkapan terhadap dua tersangka ini sendiri terjadi pada Jumat (11/6/2021) malam, sekitar pukul 20.30 WITA usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

 

Baca juga: Puting Beliung Martapura Barat: Terjang 33 Rumah, 17 Rusak Berat, Korban Berlindung Sementara di Mushala

Kepala BNN Kabupaten HSU, Kompol H Syamsudin. Foto: dew

Tidak ingin kehilangan jejak terget, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian dari Banjarmasin hingga menuju Kabupaten HSU, pihaknya lantas melakukan penyergapan di kawasan perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten HSU.

Saat ditangkap, dua tersangka mengendarai sebuah mobil jenis sedan Honda Accord yang dikemudikan tersangka Alek.

Setelah diberhentikan, tersangka selanjutnya digiring menuju Kantor BNNK HSU. Di sana dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan hasilnya ditemukan barang bukti sabu seberat 100,74 gram di dalam plastik klip yang disimpan di bawah jok mobil pengemudi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kita juga lakukan test urin, kedua-duanya hasilnya positif, meski sempat bergeming namun akhirnya mereka mengaku,” tambah Syamsudin.

Baca juga: Warga Korban Puting Beliung, Salamah: “Saya hanya Berpikir Selamatkan Anak!”

Terkait asal usul barang haram tersebut, Kompol H Syamsudin menegaskan pihaknya bakal terus melakukan penelusuran asal muasal barang haram tersebut.

Sementara terkait hubungan antara kedua tersangka, ia menyebut bahwa keduanya memiliki hubungan bisnis peredaran sabu khususnya untuk peredaran di wilayah kabupaten HSU. Karena tersangka Diana diketahui merupakan warga Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar yang beberapa kali bertransaksi dengan tersangka Alek.

Baca juga: Menag Gus Yaqut: Arab Saudi Hanya Izinkan Warganya dan Eskpatriat yang Naik Haji

Di samping mengamankan barang bukti sabu seberat 100,74 gram yang ditaksir mencapai Rp 150 juta, BNNK HSU juga ikut mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga buah handphone milik para pelaku, timbangan digital, buku catatan transaksi, buku tabungan, kartu ATM, satu unit mobil jenis sedan merek Honda Accord warna putih dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

“Barang ini kemungkinan harga jualnya sekitar Rp 150 jutaan, barang ini kalau digunakan untuk masyarakat bisa mencapai 1.000 orang,” pungkasnya

Atas perbuatannya kedua tersangka bersama barang bukti yang dapat disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, akhirnya diamankan di Kantor BNNK HSU untuk menjalani operasi lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->