Otomotif
Biar Nggak Salah Kaprah, Kenali Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat
KANALKALIMANTAN.COM – Fitur lampu hazard memang cukup membantu para pemilik kendaraan baik mobil ataupun motor. Akan tetapi masih banyak orang yang salah kaprah menggunakan lampu hazard ini.
Kadang beberapa pengguna mobil menggunakan fitur ini saat hujan deras ataupun jalanan berkabut. Itu merupakan kesalahan yang cukup fatal.
Fitur lampu hazard jika dipakai pada kondisi seperti itu, bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Semisal jika pengendara yang menghidupkan lampu hazard akan berbelok, pasti membuat pengendara lain jadi bingung.
Baca juga: 1.800 Terdaftar Ikut Vaksinasi di Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin: Jangan Takut, Vaksin Ini Halal
Hal ini dikarenakan fungsi lampu sein menjadi hilang, sehingga saat kalian ingin berpindah haluan kanan atau kiri, pengendara lain pun akan sulit mendeteksi. Hal itulah yang tak jarang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di jalan.
Lalu bagaimana sih penggunaan fitur lampu hazard ini yang tepat? Seperti dikutip dari Nissan Indonesia, terdapat 2 fungsi lampu hazard.
Yang pertama, fitur lampu hazard ini digunakan ketika kendaraan mengalami masalah seperti ban bocor ataupun kerusakan pada mesin. Biasanya sering kita jumpai di jalan tol.
Baca juga: Terima Penghargaan Best Figure Excellence 2021, Ini Komentar Wali Kota Banjarbaru
Fungsi menyalakan fitur lampu hazard yakni untuk memberikan sinyal kepada pengendara lain agar lebih hati-hati ketika mendekat pada mobil tersebut.
Yang kedua, fitur ini bisa digunakan ketika ada kecelakaan atau harus berhenti secara tiba-tiba.
Jadi sudah mulai paham kan bagaimana cara menggunakan fitur lampu hazard yang tepat. (Suara.com)
Editor : kk
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
HEADLINE2 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
kampus3 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K
-
OPINI3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi
-
HEADLINE3 hari yang laluPemerintah Umumkan Sayembara Logo HUT Ke-81 RI


