Connect with us

DPRD KOTABARU

Bertandang ke Kementerian ESDM, Komisi II DPRD Kotabaru Pertanyakan Izin Tambang

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta. Foto: istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – DPRD Kotabaru dari Komisi II beberapa waktu lalu bertandang ke Kementerian ESDM guna mempertanyakan tentang perizinan pertambangan batu bara.

Pointnya adalah berkenaan dengan lahan masyarakat yang ingin digunakan untuk permukiman ataupun perkebunan, ternyata di dalamnya ditemukan kandungan batu bara.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta, mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian bersama karena ketika akan dibuang tentu disayangkan juga sementara untuk diperjual belikan nantinya takut menjadi masalah.

“Terkait itu ternyata ada aturannya pemerintah pusat, yang sebenarnya bisa digarap dan bisa dijual tapi tetap sesuai dengan koridor aturannya, jangan sampai melanggar,” katanya, Jumat (28/1/22).

 

Baca juga : Pemko Siap Tambah Pangkalan LPG di RT dan RW Belum Punya

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan hal lain yakni saat lahan warga yang ada dalam kawasan suatu wilayah perusahaan dan ternyata juga bisa dikerjasamakan dengan pihak perusahaan.

Karena tidak termasuk kedalam HGO perusahaan dan yang masuk cuma izin dalam wilayahnya.

“Kan yang masuk hanya ijin wilayah perusahaan saja sementara punya masyarakat tidak diganti rugi maka bisa mengerjakannya, hanya saja harus tetap minta izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan,” jelas dia.

Lebih jauh dia mengatakan, ia mengumpamakan perusahaan mempunyai wilayah izin lahan yang luasnya mencapai 10.000 hektare, tetapi yang mereka kelola hanya 3.000 hektare. Sementara sebagian wilayah izinnya milik masyarat belum diganti rugi oleh perusahaan.

“Sementara kalau yang punya lahan itu minta izin ke perusahaan, dia bisa bekerjasama dan bisa bikin tembusan ke Direktorat Kementerian juga,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : Muhammad
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->