Connect with us

Kanal

Berstatus ODP, Anggota DPRD HST Tetap Berencana Kunker ke Luar Daerah

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD HST saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers penanganan Covid 19 di Kantor Dinas Kesehatan HST. Foto : antara

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Berstatus orang dalam pemantauan (ODP), anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) tetap berencana melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi. Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), beberapa anggota menjadwalkan kunjungan kerja perjalanan dinas mulai Hari Rabu (25/3/2020).

Hal itu dibenarkan oleh salah seorang anggota Komisi III DPRD HST Hermansyah. Ia mengatakan ada jadwal bakal melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi. “Itu hasil Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar awal bulan tadi. Namun apakah hasil Banmus itu masih disesuaikan atau tidak terkait virus corona ini masih belum diketahui. Belum tahu apakah bakal jadi berangkat atau tidak. Karena surat perjalanan dinas ditandatangani ketua,” ujarnya saat dikonfirmasi via telpon oleh Kalsel.Antaranews.com.

Dari info yang dihimpun, hasil Banmus awal bulan lalu sampai hari ini tidak diubah dan kemungkinan besar para anggota DPRD HST yang diperkirakan 12 sampai 13 orang akan tetap melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi namun ada juga yang memilih tidak ikut.

Karena pimpinan menyerahkan kepada para anggota DPRD tersebut, yang ingin tetap berangkat dipersilahkan dan yang tidak ikut perjalanan dinas pun dipersilahkan.

Sementara Ketua DPRD HST, H Rachmadi saat dikonfirmasi pada Konferensi Pers Gugus Tugas penanganan Covid 19 di Kantor Dinas Kesehatan HST, Selasa (24/3/2020) mengatakan tidak tahu kalau ada rencana perjalanan dinas ke luar provinsi.

“Kalau anggota dewan ingin bepergian ke luar daerah secara pribadi, itu hak mereka. Kita tidak bisa melarang namun kalau ingin melakukan perjalanan dinas sebaiknya ditunda dulu,” komentarnya.

Padahal sebelumnya, oleh Dinas Kesehatan beserta tim kesehatan setempat, mengimbau agar anggota DPRD HST untuk tidak melakukan kunjungan kerja dalam beberapa waktu. Imbauan tersebut disampaikan bukan tanpa alasan. Pasalnya, hampir seluruh anggota DPRD HST ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (OPD). Mengingat dari tanggal 11 hingga 15 Maret lalu, mereka melakukan perjalanan dinas ke daerah yang terjangkit Covid-19 yaitu Jakarta.

Perlu diketahui, status ODP, ditetapkan kepada mereka yang datang dari bepergian ke daerah yang diduga terjangkit Covid-19. Menekan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pemerintah beserta dinas terkait, melakukan pemerikasaan awal kemudian melakukan pegawasan selama 14 hari sejak kedatangan yang bersangkutan.(antara)

Reporter : Antara
Editor : Antara

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->