HEADLINE
Berpakaian Serba Hitam, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK
Penangkapan Mensos Juliari Peter Batubara itu berselang tak berapa lama usai KPK merilis para tersangka kasus suap penyaluran dana bantuan sosial dampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.
Dari pantauan di gedung KPK, Mensos Juliari tampak dijaga oleh empat penyidik ketika dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.
Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.
Ia hanya melambaikan tangan kepada awak media sembari menaiki tangga menuju ruang penyidikan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum agar Juliari menyerahkan diri bersama satu bawahannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Waryono.
Dalam perkara ini, Juliari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Mereka yakni, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai penerima suap.
Sedangkan pemberi suap, pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta),” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Suara.com)
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Beri Multivitamin dan Pemeriksan Kesehatan Para Relawan Pemadam Karhutla
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Bantu 21 BPK di Gambut, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Pemadam Karhutla
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluMediasi Warga dengan PT MMI, Pemkab Banjar Sarankan Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Independen
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBahas Program Desa Rukun, FKUB Banjar Audiensi ke Bupati Banjar
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPenganugerahan GBA 2026, Pemkab Banjar Raih Juara II Simpul Jaringan Terbaik
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluBupati Banjar Dukung Pelaksanaan Muktamar XXI IMM Tahun 2027



