Connect with us

Hukum

Berkas Kasus Komplotan Penimbun Puluhan Ribu Liter Solar Sudah P-21

Diterbitkan

pada

Kasus penimbunan puluhan ribu liter solar kini memasuki tahap baru. Foto: dok

BANJARMASIN, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel telah melimpahkan berkas kasus penimbunan puluhan ribu liter solar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (14/5). Dalam kasus ini, sebanyak 20 tersangka sudah diamankan. Mulai dari pemilik pangkalan, karyawan SPBU, gudang, hingga sopir.

Guna menunjang perlengkapan berkas, 20 tersangka yakni H MD, MR, RP, SYN, SFH, MA, TON, AS, DN, SR, KS, AY, MR, MYD, MA, SYN, RA, SR, MR dan FRR dititip ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Moch Rifai mengatakan, berkas perkara 20 tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Banjarmasin. “Berkas perkara minyak dan gas (migas) terhitung 16 Desember 2018 lalu, telah menjadi kewenangan Kejati Kalsel. Status penahanan 20 tersangka ini telah menjadi kewenangan jaksa,” kata Moch Rifai, Jumat (15/2).

Sebelum dititip ke Direktorat Tahti Polda Kalsel, 20 tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke Kejati Kalsel. Selanjutnya, berkas itu dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin untuk keperluan tahapan penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. “Saat ini, berkas perkara berikut para tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan di PN Banjarmasin,” kata Rifai.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan mengatakan semua tersangka yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM ilegal telah ditahan. Mulai pemilik pangkalan, karyawan gudang, sopir, hingga karyawan SPBU.

Sebelumnya, jajaran tim gabungan Polda Kalsel dan Mabes Polri berhasil membongkar jaringan sindikat penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Praktek ini diduga juga melibatkan 3 lokasi SPBU di Banjarmasin dan 2 lokasi SPBU di Kabupaten Banjar serta dua tempat khusus untuk penimbunan solar bersubsidi.  Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 23 orang tersangka!

Gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut berlokasi di kawasan Jalan A Yani KM 17 Kecamatan Gambut dan Jalan Arya Pujangga Berangas, Kecamatan Alalak,  Kabupaten Barito Kuala.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan saat konferensi Pers di Kantor Dit Reskrimsus Komplek Bina Brata Jalan A yani KM 3 Banjarmasin, Senin (17/12) mengatakan, kelima SPBU tersebut masing-masing SPBU di Jalan Veteran, SPBU kawasan Ukhuwah (Jalan Lingkar Dalam) SPBU Kilometer 6 (Jalan A Yani KM 6), SPBU Sungai Tabuk (Jalan Martapura Lama), dan SPBU Kilometer 17 (Jalan A Yani KM 17).

“Kita mengamankan 23 orang dan pemeriksaan belum tuntas. Ada supir, operator SPBU, pengawas di SPBU dan di gudang,” kata Kombes Rizal.

Pada gelar perkara dipimpin Kapolda Irjen Yazid Fanani, juga dihadirkan barang bukti berupa mobil truk yang telah dimodifikasi, dan truk tangki berwarna biru putih milik sejumlah perusahaan. “Barang bukti 4 unit truk bak kayu yang didalamnya terdapat tangki untuk menimbun atau mengangkut BBM, kemudian satu unit truk tangki warna putih, tiga dus kantong dan juga beberapa alat angkut lainnya” terang Kapolda saat itu.

Kronologi bermula saat orang yang dicurigai sedang melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter pada 1 mobil truk bak kayu yang di dalamnya terdapat tangki duduk. Selain itu juga ditemukan 1 mobil truk box sebanyak 1.500 liter yang didalamnya terdapat tangki plat modifikasi, kemudian BBM tersebut dibawa dan ditumpuk di gudang PT. Azeba Sugih Energi (PT. ASE) yang beralamat di Jl. Arya pujangga nomor 12 RT 007 RW 002 Kel Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.

Pihak kepolisian pun dengan cepat melakukan penyidikan lewat petugas dilapangan, dan alhasil ada sebanyak 5 SPBU di Kota Banjarmasin, Marabahan Kabupaten Batola serta Kabupaten Banjar yang terindikasi melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Kapolda mengatakan, akan mengusut tuntas penyalahgunaan BMM bersubsidi secala besar tersebut. Dari data kepolisian, masing-masing SPBU dan gudang penyimpanan diamankan puluhan ribu liter BBM bersubsi dan uang ratusan juta rupiah.

Di gudang penimbunan berlokasi di Jalan Arya Pujangga Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, polisi mengamankan uang tunai Rp 135 juta dan BBM bersubsidi jenis solar 61 ribu liter. Sedangkan di SBPU Sungai Tabuk Jalan Martapura Lama, polisi mengamankan uang senilai Rp 107 juta dengan BBM Bersubsidi sekitar 7 ribu liter.

“Pengungkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Dit Krimsus Polda Kalsel, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hak rakyat, melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001(Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Irjen Yazid Fanani.

Modus dilakukan oknum operator SPBU bersama pelangsir. Pada kasus ini terungkap pengisian bak mobil truk yang telah dimodifikasi, menghabiskan waktu 2 jam per 5.000 liter solar. “Modusnya, mereka para pemain, pelangsir ini truk yang didalamnya dibuat tangki. Mereka datang ke SPBU yang sudah janjian ke petugas SPBU, itu tengah malam di atas jam 12. Satu mengisi 4.000-5.000 liter BBM dengan sekitar 2 jam,” terang Dir Reskrimsus Kombes Rizal Irawan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan BBM wilayah Batola. Penggerebekan dilakukan di kawasan Berangas Kabupaten Barito Kuala pada hari Minggu (16/12) sekitar pukul 03.00 Wita.(mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->