Jawa Timur
Bendahara KPU Lamongan Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkada
LAMONGAN, Setelah lima tahun berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp 1,1 miliar di KPU Lamongan.
Ialah Irwan, Bendahara KPU Lamongan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Lamongan tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi SH mengatakan, Irwan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah di KPU saat Pilkada tahun 2015.
“Kita tetapkan Irwan, terkait temuan BPK tentang adanya penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015 lalu sebesar Rp1,1 miliar,†ujar Yugo di Lamongan.
Lebih lanjut Yugo mengungkapkan bahwa pihaknya akan serius menangani dugaan penyelewengan dana ini hingga tuntas. Juga akan mengungkap kemana dana haram ini mengalir. (muh)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu102 ASN Pemko Banjarbaru Isi Jabatan Fungsional yang Baru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWalhi Kalsel Tantang Menteri LH yang Baru Akhiri Persoalan Lingkungan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAtasi Blank Spot, Pemkab HSU Pastikan BTS di Desa Bararawa Berfungsi
-
HEADLINE3 hari yang lalu201 Desa di Kalsel Masih Area Blank Spot
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluLibur Hari Buruh Nasional, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluWarga – Polisi Lakukan Perbaikan Jembatan Desa Jingah Bujur



