Connect with us

Jawa Timur

Bendahara KPU Lamongan Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkada

Diterbitkan

pada

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi SH. Foto : muh

LAMONGAN, Setelah lima tahun berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp 1,1 miliar di KPU Lamongan.

Ialah Irwan, Bendahara KPU Lamongan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Lamongan tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi SH mengatakan, Irwan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah di KPU saat Pilkada tahun 2015.

“Kita tetapkan Irwan, terkait temuan BPK tentang adanya penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015 lalu sebesar Rp1,1 miliar,” ujar Yugo di Lamongan.

Lebih lanjut Yugo mengungkapkan bahwa pihaknya akan serius menangani dugaan penyelewengan dana ini hingga tuntas. Juga akan mengungkap kemana dana haram ini mengalir. (muh)

Reporter : Muh
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->