Jawa Timur
Bendahara KPU Lamongan Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkada
LAMONGAN, Setelah lima tahun berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp 1,1 miliar di KPU Lamongan.
Ialah Irwan, Bendahara KPU Lamongan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Lamongan tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi SH mengatakan, Irwan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah di KPU saat Pilkada tahun 2015.
“Kita tetapkan Irwan, terkait temuan BPK tentang adanya penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015 lalu sebesar Rp1,1 miliar,†ujar Yugo di Lamongan.
Lebih lanjut Yugo mengungkapkan bahwa pihaknya akan serius menangani dugaan penyelewengan dana ini hingga tuntas. Juga akan mengungkap kemana dana haram ini mengalir. (muh)
Editor : Bie
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
13.695 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polresta Banjarmasin, Lima Tersangka Pemain Lama