Connect with us

HEADLINE

Belum Ada Kepastian, Kalsel Tetap Kaji Kesiapan PPKM!

Diterbitkan

pada

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 paling efektif dengan cara 3M. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dipastikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar.

“Itu kan (PPKM) hanya diterapkan di Jawa dan Bali saja. Sementara, untuk Kalimantan belum ada instruksi,” katanya, Jumat (8/1/2021) sore.

Meskipun belum ada kepastian, Roy mengakui bahwa pihak pemerintah daerah tetap akan mengkaji kebijakan PPKM. Hal itu dibuktikan dengan terus berkoordinasi dengan pusat terkait penanganan Covid-19.

“Kita siap mengkaji lebih dulu terkait pembatasan kegiatan masyarakat, namun dalam pelaksanaan selaras dengan arahan pemerintah pusat,” katanya.

Sebagaiama diketahui, bersamaan dengan rencana vaksinasi yag akan berlangsung pada awal tahun ini, pemerintah pusat melakukan upaya PPKM di sejumlah daerah. PPKM sendiri diadopsi seperti layaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah pusat menegaskan bahwa pembatasan tersebut untuk wilayah di Jawa dan Bali. Dan itupun hanya terbatas di beberapa kota dan kabupaten saja.

Pemerintah melihat di sejumlah daerah mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di ibu kota provinsi dan daerah di sekitarnya. Namun di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memandang perlu segera melakukan pengendalian Covid-19, dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.

PPKM di beberapa kota kabupaten tersebut, telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun kota kabupaten yang menjadi prioritas adalah seluruh wilayah DKI Jakarta. Di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Sementara Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Sementara, Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Kendati demikian, seluruh kepala daerah/Gubernur dapat menetapkan kota kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan. Tentunya, dengan mempertimbangkan keempat parameter.

“Gubernur dapat menetapkan kota kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan yang telah ditetapkan (tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat keterisian RS), dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->