HEADLINE
Bayi yang Dibuang di Palam dalam Kondisi Sehat, Begini Syarat Adopsi Anak
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bayi laki-laki yang ditemukan warga di Komplek Lambung Mangkurat Regency, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Senin (28/11/2022) pekan lalu, setelah beberapa hari dititipkan kondisinya dalam keadaan sehat.
Bayi itu dititipkan di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan pengawasan perawat, bidan, dan ahli gizi.
Kepala Seksi Pelayanan PPRSAR Mulia Satria Kalsel, Sacik Kartikawati mengatakan, hari pertama bayi laki-laki dititipkan di PPRSAR Mulia Sartia Kalsel masih belum bisa minum susu, namun saat ini kondisi bayi tersebut sudah dalam keadaan membaik.
“Alhamdulillah sekarang kondisinya sehat dan stabil, memang kemarin ada kendala menyusu agak susah, bisa muntah mungkin kelamaan diletakkan di luar ruangan,” ungkapnya, Senin (5/12/2022) siang.
Baca juga : Bayi yang Dibuang di Palam Dititip ke Panti Sosial Anak, Adopsi Tunggu Proses Pencarian Orangtua
Diakuinya, pada saat awal bayi laki-laki dititipkan di PPRSAR Mulia Satria banyak masyarakat yang ingin mengadopsi anak tersebut.
“Proses selanjutnya kami menunggu dari instansi yang merujuk (Dinas Pengandalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perindungan Anak), kepolisian dan Dinas Sosial Banjarbaru, karena kami menempatkan diri sebagai instansi yang dititipi untuk merawat tidak berhak menentukan adopsinya,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan bayi yang ditemukan di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning pada Minggu (4/12/2022) kemarin, dikatakan Sucik pihaknya sudah dihubungi Dinas Pengandalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perindungan Anak Banjarbaru, namun hingga saat ini belum dititipkan ke tempat mereka.
“Kemarin siang ada menghubungi, mungkin (bayi) masih perlu perawatan di rumah sakit, jadi belum dititipkan ke tempat kami. Insyaallah kalau ingin dititipkan kami siap, karena kami masih bisa satu lagi dari lima bayi yang bisa dirawat,” jelasnya.
Baca juga : Kebakaran di Pekauman Banjarmasin, Hanguskan 5 Rumah, 3 Sepeda Motor Tak Terselamatkan
Masih kata Sacik, semua proses adopsi untuk bayi tersebut ada di Dinas Sosial setempat kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Kalsel.
Adapun persyaratan secara umum apabila masyarakat ingin mengadopsi bayi tersebut yakni seperti kondisi ekonomi yang harus mapan, agar dapat memenuhi kebutuhan sang bayi hingga beranjak dewasa.
Selain itu, calon orangtua atau wali harus menganut ajaran agama yang sama dengan sang bayi. Serta berkelakuan baik dan tak pernah dihukum atau tersangkut kasus pidana lainnya.
“Status menikah paling singkat 5 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak boleh untuk mengadopsi,” jelasnya.
Nantinya, ujar Sacik, setelah persyaratan tersebut terpenuhi akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial setempat, seperti keadaan ekonomi, rumahnya di mana, kemudian akan ditentukan di pengadilan. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Cari Berkah BTV : Sule Kepergok Bersama Seorang Wanita Cantik yang Bukan Istrinya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Diduga Hendak Perang Sarung, Tujuh Remaja di Cempaka Terciduk Polisi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dini Hari Ada di Jalanan Terindikasi Balap Liar dan Tawuran
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Cari Berkah BTV : Sule Dituduh Menabrak Dustin Tiffani dan Harus Membayar Ganti Rugi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Balap Liar di Banjarmasin Tengah Dibubarkan, Ada Indikasi Taruhan Uang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Olahan UMKM “Dapur Pulantani” Diminati, Berdayakan 15 Orang Perempuan