Kalimantan Tengah
Bayi Laki Kembar Dibuang di TPS, Badan Kotor Penuh Sampah
KANALKALIMANTAN.COM, SAMPIT – Bayi kembar berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kardus di sebuah tempat pembuangan sampah di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (17/3) malam.
“Bayi sudah dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. Beratnya 2,5 kg dan 1,970 kg. Alhamdulillah, menurut keterangan tenaga medis yang merawat, bayi dalam keadaan sehat. Satu bayi sudah mau minum susu, sedangkan bayi yang satunya masih pakai selang,†kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, di Sampit, Rabu (18/3/2020).
Penemuan bayi kembar itu berawal ketika satu keluarga yang sedang menaiki sepeda motor melintas di sebuah tempat pembuangan sampah dekat Depo Pertamina Sampit, Selasa (17/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, suami istri dan dua anaknya ini mendengar suara tangisan bayi, namun mereka tidak langsung memeriksanya. Mereka kemudian singgah berbelanja di sebuah warung tidak jauh dari lokasi itu, dan menceritakan telah mendengar suara tangisan bayi.
Mereka kemudian bersama-sama mendatangi lokasi dengan menelusuri asal suara tangisan bayi yang terdengar dari arah tempat pembuangan sampah. Setelah diperiksa, mereka kaget ternyata ada dua bayi sedang menangis.
Dua bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga kembar itu dibalut seprai hijau dimasukkan sebuah kardus bekas. Keduanya terlihat dalam kondisi sehat dan diperkirakan baru dilahirkan, karena tali pusar masih menempel.
Saat ditemukan di tempat pembuangan sampah yang berlokasi di depan Depo Pertamina itu, sebagian tubuh bayi kotor terkena sampah.
Ketua RT 007 RW 002 Kelurahan Baamang Hulu Bakhrudin kemudian melaporkan penemuan bayi kembar itu ke Polsek Baamang dan petugas kesehatan setempat. Mereka juga meminta bantuan petugas keamanan Depo Pertamina Sampit untuk mengevakuasi bayi ke RSUD dr Murjani Sampit untuk diperiksa dan dirawat secara intensif.
Polisi masih menyelidiki siapa orang tua maupun orang yang membuang bayi kembar itu. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap siapa pelaku pembuang bayi kembar tersebut.
“Kami masih menyelidiki ini untuk mengetahui siapa orang tuanya dan siapa yang membuang dua bayi tersebut. Kami berharap bantuan informasi dari masyarakat supaya kejadian ini bisa segera kita ungkap,” ujar Rommel.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 305 KUHP, yakni barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Namun, warga setempat bersyukur karena kedua bayi tersebut masih hidup. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat. Mereka tampak emosional karena kasihan terhadap bayi kembar itu, dan marah terhadap orang tua atau orang yang tega membuat kedua bayi tersebut.
“Kalau tidak sanggup merawat, mending diberikan kepada orang lain, pasti banyak yang mau mengadopsi, apalagi itu kembar. Jangan dibuang. Kasihan. Untung ditemukan saat masih hidup,” kata Zahra, warga Sampit mengomentari peristiwa itu. (suara.com)
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan20 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA





